SuaraSumut.id - Anggota DPRD Dharmasraya, inisial BAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan polisi.
BAS sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengilangkan nyawa seseorang. BAS merupakan anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya periode 2019-2024.
Meski menjadi buron dan tidak masuk kerja sejak Agustus 2020, namun BAS masih menerima gaji sebagai anggota dewan.
"Gaji pokok dan tunjangannya masih diberikan, karena masih tercatat sebagai anggota dewan aktif," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Dharmasraya, Nasution, dilansir dari Antara, Jumat (5/2/2021).
Ia mengaku, hingga kini belum menerima pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait proses hukum yang dijalani BAS.
"Belum ada surat mengenai statusnya dari polisi," ungkapnya.
Ia menyebutkan, BAS diketahui sudah enam bulan tidak masuk kantor, dan enam kali tidak mengikuti persidangan.
Sebelumnya, BAS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) soal dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Upaya pencarian pelaku masih terus dilakukan," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah, Rabu (3/2).
Baca Juga: Majikan Ngamuk Sambil Mabuk Hingga Banting Perabot, TKI di Taiwan Ketakutan
Berita Terkait
-
Dor...! NK Buronan Pembegal Perwira Marinir Dibikin Pincang saat Ditangkap
-
Heboh Isu Buronan KPK Harun Masiku Meninggal, Keluarga Cuma Bisa Berdoa
-
Buronan Lama, Keluarga Minta Harun Masiku Segera Menyerah ke KPK
-
Buronan Kasus Korupsi Lift Kemenkop Rini Ditangkap di Jagakarsa
-
Buronan Korupsi Kredit Modal Bank Sumsel Babel Ditangkap
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini