SuaraSumut.id - Satu keluarga terdiri dari pasangan suami istri dan kakak ipar ditangkap polisi dalam kasus sabu-sabu.
Dari pengungkapan itu, salah satu barang bukti yang disita adalah boneka beruang berwarna pink untuk menyimpan sabu.
Awalnya petugas menangkap SH (33) dan istrinya NR (23) di Jalan Jalan Anwar, Kota Tanjung Balai. Polisi menyita barang bukti 2,63 gram sabu dan uang Rp 1.040.000 dari pasutri itu.
"Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapat sabu dari LL yang merupakan kaka ipar SH atau kakaknya NR," kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Infrastruktur Pengisian Daya Baterai Tentukan Suksesnya Mobil Listrik
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap LL. Darinya disita barang bukti 18,82 gram sabu.
"Sabu tersebut disimpan di dalam boneka beruang berwarna pink," ujarnya.
Pelaku LL mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Pesta Miras, Raffi Ahmad Digerebek Polisi
Berita Terkait
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya Sajikan Berbagai Info tentang Properti
-
Apresiasi Loyalitas Nasabah, CIMB Niaga Gelar XTRA XPO di Medan
-
Relawan Lentera Kasih Gelar Diskusi Quo Vadis Pembangunan Sumatera Utara
-
Bagaimana Membedakan AirPods Pro Palsu? Inilah 5 Cara yang Bisa Kamu Ketahui
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya