SuaraSumut.id - Seorang manajer hiburan malam di Sumatera Utara, berinisial R (48) ditangkap karena mengedarkan pil ekstasi.
R ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, pada Minggu (7/2/2021) dinihari. Ia ditangkap bersama AK (25) saat melintas di Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Unjung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya peredaran narkoba.
Petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan laju sepeda motor mereka saat melintas di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 22 butir ekstasi berbentuk kapsul berwarna putih dengan berat 5,36 gram.
"Saat ditangkap yang bersangkutan berupaya kabur dan mambuang barang bukti. Namun berkat kesigapan anggota, keduanya berhasil ditangkap," katanya, kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan, R mengakui jika sudah empat bulan sebagai manajer di tempat hiburan malam.
"Setiap malamnya R mampu menjual 20 butir ekstasi dengan fee Rp 10 ribu setiap butirnya. Sedangkan AK merupakan kaki tangannya," ungkapnya.
Dari keterangan R, petugas melakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U, namun tidak ditemukan.
Kedua dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat subs Pasal 112 ayat UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Food Estate Kalteng Panen Pekan Depan, Mentan Optimistis Berjalan Lancar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini