Chandra Iswinarno
Rabu, 20 Januari 2021 | 00:10 WIB
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji kasus pengungkapan narkoba. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 400 butir pil ekstasi di Kota Medan. Seorang wanita berinisial Y (40) warga Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang ditangkap.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya transaksi pil ekstasi di Jalan Teratai, Medan, pada Sabtu (2/1/2021).

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Y saat mengendarai sepeda motor.

"Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 plastik berisi 400 butir pil ekstasi dari pelaku," kata Irsan, kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Tega! Anak Jerumuskan Ibu ke Dunia Narkoba, Kini Sama-sama Dipenjara

Dari hasil interogasi diketahui bahwa narkoba itu diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak kenal. Y mengaku bahwa dia disuruh oleh temannya berinisial AR.

"Petugas masih melakukan pengembangan. Saat ini Y sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.

Load More