Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 11 Februari 2021 | 05:36 WIB
Ilustrasi penangkapan

SuaraSumut.id - Polisi menangkap TS (34) seorang ASN yang bekerja di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh diduga terkait pemilikan sabu.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SA (34), warga Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya terkait kasus serupa.

"Keduanya kita tangkap setelah dilaporkan oleh masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Narkoba AKP Zaflaini di Banda Aceh, Rabu (10/2/2021) malam.

Zaflaini menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Senin (8/2) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Desa Cot Peuradi, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.

Baca Juga: Dugaan Kepemilikan Sabu, Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan dua paket kecil narkotika jenis sabu juga dibungkus plastik bening.

Kemudian 26 lembar plastic klip kosong, dua buah kaca pirex, satu unit sepeda motor Vario nomor polisi BL 6497 EAK warna merah, satu buah kotak rokok, satu buah dompet kecil warna merah, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu unit ponsel pintar merek Vivo warna hijau, satu unit ponsel pintar merek Realme warna biru, serta satu unit merek Nokia warna hitam.

Zaflaini juga menambahkan semua barang bukti tersebut ditemukan dari kedua tersangka saat dilakukan penangkapan oleh petugas.

Keduanya juga mengakui barang bukti sabu yang disimpan tersangka di dalam bungkusan rokok.

"Saat ini kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan, guna memudahkan proses penyidikan," kata AKP Zaflaini menegaskan. (Antara)

Baca Juga: Beiby Putri Model Majalah Dewasa Empat Kali Beli Sabu di Johar Baru

Load More