SuaraSumut.id - Tim gabungan menertibkan angkringan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Rabu (10/2/2021).
Mereka ditertibkan lantaran melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, penertiban berdasarkan surat Sat Pol PP Kota Medan berisi imbauan untuk mengosongkan lokasi secara mandiri. Namun, hal tersebut tidak diindahkan para pedagang.
Mereka juga diduga tidak mengindahkan aturan dari pemerintah terkait pendisiplinan Prokes Covid-19 di masa pandemi.
"Selama beraktivitas, para pedangan diduga tidak bisa mencegah berkerumunnya pengunjung yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19," kata Afdhal, dilansir dari medanheadlines.com--jaringan suara.com, Kamis (11/2).
Dari lokasi petugas menyita dua stand kopi, kompor gas satu tungku, meja kayu, dan lainnya yang diletak pemiliknya di pinggir jalan.
Barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Medan untuk diproses lebih lanjut.
"Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 21.00 WIB, dan berjalan aman dan kondusif," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya