Suhardiman
Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Parlindungan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut membentuk 171 Desa Binaan dan 53 Petugas Pembina untuk mencegah perdagangan orang.
  • Petugas imigrasi memberikan edukasi langsung di desa-desa untuk meningkatkan literasi keimigrasian serta mencegah keberangkatan nonprosedural.
  • Petugas menunda keberangkatan 1.090 WNI di Bandara Kualanamu guna melindungi warga dari potensi ancaman perdagangan orang.

SuaraSumut.id - Perang melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) tidak cukup dilakukan di bandara, pelabuhan, atau kantor imigrasi. Pencegahan harus dimulai jauh sebelum seseorang melangkahkan kaki ke luar negeri bahkan dari desa tempat masyarakat menerima informasi dan menentukan pilihan.

Semangat itulah yang kini dikembangkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara melalui Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Parlindungan, menegaskan bahwa program tersebut merupakan wujud nyata visi “Imigrasi untuk Rakyat” yang digaungkan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, mengubah paradigma agar Imigrasi tidak lagi hanya menunggu masyarakat datang ke kantor.

“Imigrasi tidak lagi hanya menunggu di kantor, tetapi bertransformasi menjadi institusi yang proaktif, preventif, dan hadir langsung di tengah masyarakat," katanya,

Menurut Parlindungan, pendekatan berbasis desa menjadi semakin penting karena kerawanan TPPO dan TPPM sering bermula dari persoalan sosial-ekonomi, rendahnya literasi, minimnya informasi, hingga iming-iming pekerjaan di luar negeri.

Tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, proses keberangkatan yang disebut mudah, bahkan janji pekerjaan legal, dapat menjadi pintu masuk bagi kejahatan perdagangan orang atau eksploitasi tenaga kerja. Karena itu, literasi keimigrasian menjadi salah satu senjata utama pencegahan. Melalui PIMPASA, petugas imigrasi turun langsung ke desa-desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan keimigrasian, prosedur bekerja di luar negeri, bahaya keberangkatan nonprosedural, dan mengenali tanda-tanda awal yang mengarah pada TPPO dan TPPM.

Hingga kini, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut telah membentuk 171 Desa Binaan Imigrasi dan menempatkan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang tersebar pada 11 satuan kerja imigrasi di wilayah Sumatera Utara. Program ini, kata Parlindungan, diarahkan menjadi sistem peringatan dini (early warning system) berbasis masyarakat.

PIMPASA diharapkan menjadi mata dan telinga imigrasi di tingkat desa. Masyarakat tidak hanya menerima edukasi, tetapi juga memiliki saluran untuk menyampaikan informasi apabila menemukan potensi kerawanan keimigrasian maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan. Parlindungan melihat DBI dan PIMPASA bukan semata-mata sebagai instrumen pengawasan, melainkan upaya membangun kesadaran masyarakat.

Lebih jauh, program ini merupakan bagian dari upaya membangun ketahanan masyarakat dari tingkat paling bawah. Sumatera Utara memiliki 33 kabupaten/kota dengan karakter geografis dan sosial-ekonomi yang sangat beragam. Ada wilayah perbatasan, kawasan pesisir, daerah dengan konsentrasi pekerja migran, daerah wisata, kawasan investasi dengan tenaga kerja asing, hingga wilayah dengan masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi dan literasi berbeda. Karakteristik tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan desa yang masuk dalam program DBI.

Kerawanan yang menjadi perhatian antara lain kantong pekerja migran Indonesia, tingginya mobilitas masyarakat, perlintasan internasional, perkawinan campuran, konsentrasi WNA, potensi TPPO dan TPPM, dan kerawanan keimigrasian lainnya.

“Desa binaan ini nantinya menjadi ujung tombak imigrasi,” ujar Parlindungan.

Pendekatan yang dibangun adalah pendekatan partisipatif. Masyarakat dilibatkan untuk ikut menjaga lingkungannya sendiri, sekaligus meningkatkan kemampuan mengenali ancaman sejak dini. Semangat perlindungan masyarakat juga diterapkan di pintu keberangkatan.

Parlindungan menjelaskan, memiliki paspor tidak otomatis berarti seseorang dapat langsung berangkat ke luar negeri. Petugas imigrasi tetap melakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), terutama terhadap penumpang yang diduga akan bekerja secara nonprosedural.

Di Bandara Internasional Kualanamu, misalnya, hingga saat ini 1.090 WNI telah ditunda keberangkatannya karena diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia nonprosedural. Menurut dia, penundaan keberangkatan bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat. Sebaliknya, tindakan tersebut merupakan bentuk upaya perlindungan.

“Ini bukan karena kami menolak, tetapi karena kecintaan terhadap keselamatan dan nyawa warga negara. Kalau indikasinya bekerja di luar negeri tanpa prosedur, salah satu upaya yang bisa kami lakukan adalah menunda keberangkatan dan memberikan edukasi," ungkapnya.

Load More