SuaraSumut.id - Aparatur sipil negara ( ASN) dilarang melakukan perjalanan keluar daerah selama libur Imlek yang akan berlangsung pekan ini. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Larangan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/6578/BKD/V/2021 juga telah disampaikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumut.
"Jika seandainya ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan keluar daerah pada periode itu, maka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya," kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah, Sabtu (13/2/2021).
Disamping itu, kata Aris, harus juga memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan.
"Dalam menerapkan hal tersebut, ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga dan masyarakat di tempat tinggalnya," ujarnya.
Jika ASN melakukan pelanggaran, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Plaksanaannya agar dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut paling lama 15 Februari 2021," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang