SuaraSumut.id - Aparatur sipil negara ( ASN) dilarang melakukan perjalanan keluar daerah selama libur Imlek yang akan berlangsung pekan ini. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Larangan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/6578/BKD/V/2021 juga telah disampaikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumut.
"Jika seandainya ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan keluar daerah pada periode itu, maka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya," kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah, Sabtu (13/2/2021).
Disamping itu, kata Aris, harus juga memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan.
"Dalam menerapkan hal tersebut, ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga dan masyarakat di tempat tinggalnya," ujarnya.
Jika ASN melakukan pelanggaran, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Plaksanaannya agar dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut paling lama 15 Februari 2021," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir