SuaraSumut.id - Polisi menetapkan dua dari empat orang yang ditangkap dalam kasus perdagangan orang utan sumatra menjadi tersangka.
Dua tersangka, yaitu M (44), warga Lhoksukon, Aceh Utara, dan A (52), warga Sumatera Utara. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan guna mengetahui perannya.
"Dari empat pelaku yang diamankan tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," katanya Humas Polda Aceh Kombes Pol Wanardi, dilansir Antara, Sabtu (13/2/2021).
Winardy mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya perdangangan sawat dilindungi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli.
"Mereka ditangkap saat melakukan transaksi satwa dilindungi di Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (10/2)," ujarnya.
Diduga pemilik satwa berinisial AAN (45), warga Sumatera Utara, melarikan diri.
"Pemilik satwa sudah dijadikan DPO polisi," ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita satu orang utan sumatra. Hewan tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Aceh.
"Hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan tersebut sakit dan stres. Selanjutnya direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara," jelasnya.
Baca Juga: Terekam CCTV! Kronologi Pembacokan di Warnet, Diduga Gegara Kopi
Pelaku dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China