Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 13 Februari 2021 | 15:22 WIB
Polisi mengamankan satu orang utan. [Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan dua dari empat orang yang ditangkap dalam kasus perdagangan orang utan sumatra menjadi tersangka.

Dua tersangka, yaitu M (44), warga Lhoksukon, Aceh Utara, dan A (52), warga Sumatera Utara. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan guna mengetahui perannya.

"Dari empat pelaku yang diamankan tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," katanya Humas Polda Aceh Kombes Pol Wanardi, dilansir Antara, Sabtu (13/2/2021).

Winardy mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya perdangangan sawat dilindungi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli.

Baca Juga: Terekam CCTV! Kronologi Pembacokan di Warnet, Diduga Gegara Kopi

"Mereka ditangkap saat melakukan transaksi satwa dilindungi di Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (10/2)," ujarnya.

Diduga pemilik satwa berinisial AAN (45), warga Sumatera Utara, melarikan diri.

"Pemilik satwa sudah dijadikan DPO polisi," ungkapnya.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita satu orang utan sumatra. Hewan tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Aceh.

"Hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan tersebut sakit dan stres. Selanjutnya direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara," jelasnya.

Baca Juga: Sadis Begal Karangdowo, Gadis Diseret sampai Ditelanjangi di Sawah

Pelaku dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Load More