SuaraSumut.id - Polisi menetapkan dua dari empat orang yang ditangkap dalam kasus perdagangan orang utan sumatra menjadi tersangka.
Dua tersangka, yaitu M (44), warga Lhoksukon, Aceh Utara, dan A (52), warga Sumatera Utara. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan guna mengetahui perannya.
"Dari empat pelaku yang diamankan tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," katanya Humas Polda Aceh Kombes Pol Wanardi, dilansir Antara, Sabtu (13/2/2021).
Winardy mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya perdangangan sawat dilindungi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli.
"Mereka ditangkap saat melakukan transaksi satwa dilindungi di Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (10/2)," ujarnya.
Diduga pemilik satwa berinisial AAN (45), warga Sumatera Utara, melarikan diri.
"Pemilik satwa sudah dijadikan DPO polisi," ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita satu orang utan sumatra. Hewan tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Aceh.
"Hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan tersebut sakit dan stres. Selanjutnya direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara," jelasnya.
Baca Juga: Terekam CCTV! Kronologi Pembacokan di Warnet, Diduga Gegara Kopi
Pelaku dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli