SuaraSumut.id - Tim gabungan Satgas Covid-19 melakukan penertiban di sejumlah pusat jajanan di Kota Medan, pada Sabtu (13/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021) dini hari.
Adapun lokasi jajanan yang dibubarkan yakni seputaran Lapangan Merdeka Medan Jalan Pulau Pinang, angkringan Kesawan, Restoran Tiptop, dan Medan Night Market.
Bukan hanya memberikan imbauan, petugas juga menutup sementara pusat kuliner Medan Night Market yang berada di Jalan H Adam Malik Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat.
"Kita menggelar kegiatan penertiban kerumunan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan, Minggu (14/2/2021) pagi.
Ia mengatakan awalnya petugas melakukan penyisiran di Lapangan Merdeka Medan Jalan Pulo Pinang Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat. Masyarakat yang ramai berkerumun diingatkan untuk menjaga jarak.
"Dan dihimbau untuk pulang ke rumah masing-masing. Sementara di Angkringan Kesawan tidak ditemukan adanya yang berjualan," kata Afdhal.
Kapolsek melanjutkan personel gabungan penertiban kerumunan melanjutkan kegiatan himbauan kepada pemilik Restauran Tip Top yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Kesawan agar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 terhadap lengunjung guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Disegel 14 hari
Usai mengitari pusat kota, petugas gabungan kemudian bergerak ke lokasi kuliner yang tidak kalah hits-nya di Medan.
"Sabtu tengah malam, petugas gabungan tiba di Medan Night Market Medan untuk melaksanakan penertiban kerumunan," kata Afdhal.
Disana, petugas mendapati lokasi tersebut masih beroperasi hingga lewat jam batas dan diduga Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Tak ayal, sambung Afdhal, Satpol PP Kota Medan dan Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan karena pihak Medan Night Market melanggar Surat Edaran Walikota Medan Nomor 440/0674 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Industri Pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Kota Medan.
"Satgas Covid-19 memberi sanksi kepada pihak manajemen Medan Night Market Medan yang tidak boleh beroperasi (tutup) selama 14 (empat belas) hari," tukasnya.
Diketahui angka penyebaran Covid-19 di Medan masih terus mengalami tren peningkatan. Data diperoleh dari Dinkes Medan, Sabtu (13/2/2021) kemarin, angka konfirmasi positif Covid-19 berjumlah 11.359, sembuh 9.468, dan meninggal 393 orang.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Rico Pasaribu Terkuak? Sidang Perdana Besok, Peran Koptu HB Jadi Sorotan
-
Berapa Tinggi Ole Romeny? Makin Santer Bergabung Timnas Indonesia Usai Terlihat di SUGBK
-
Surga Satwa Berubah Jadi Medan Perang: Perang Israel-Hizbullah Ancam Migrasi Burung
-
Ini Dia Motor Honda Berdesain Antimainstream, Namanya Mirip Jajanan Anak-Anak
-
Lowongan Kerja Host Live Olshop di Medan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024