- Kantor Imigrasi Sabang mendeportasi empat warga negara asing asal Inggris, Portugal, Afrika Selatan, dan Siprus pada April 2026.
- Keempat warga asing tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal setelah dilakukan pengawasan siber dan pemeriksaan lapangan oleh petugas.
- Tindakan tegas deportasi dilakukan sesuai undang-undang keimigrasian untuk memberikan efek jera serta menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.
SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Keempatnya berasal dari negara berbeda.
Adapun keempat WNA tersebut, yaitu AEC (laki-laki asal Inggris), SSG (perempuan dari WNA Portugal) CRB (perempuan dari Afrika Selatan) dan JM (perempuan dari Siprus).
"Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Rabu, 29 April 2026," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, melansir Antara, Kamis, 30 April 2026.
Ia mengatakan, penyalahgunaan izin tinggal para WNA tersebut diketahui berdasarkan hasil pengawasan siber dan pemantauan tertutup oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), serta langsung dilakukan pemeriksaan lapangan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian, tepat saat para WNA tersebut baru menyelesaikan kegiatan mereka.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan visa dari para WNA itu. Sehingga dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sebagai konsekuensi hukum, Kantor Imigrasi Sabang mengambil langkah tegas dengan menerapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," ujarnya.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa seluruh aktivitas warga asing di wilayah Sabang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Viral CCTV Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Polisi Ungkap Kejadian Terjadi Dua Kali
-
Kasus Kekerasan di Daycare Baby Preneur Aceh, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
-
Viral Pengantin Meninggal Dunia setelah Resepsi, Tumpukan Kado Bikin Nyesek
-
Solidaritas Sumut dan Sumbar Hibahkan Rp287 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
Novel Lampuki: Tragedi Kemanusiaan yang Menghujam Desa Lampuki
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Imigrasi Sabang Deportasi 4 WNA karena Langgar Izin Tinggal
-
Daycare Baby Preneur di Banda Aceh Ditutup Permanen Usia Kasus Penganiayaan Balita
-
Pemkot: Hanya Ada Enam Daycare Legal di Banda Aceh
-
Kasus Daycare Banda Aceh, Pengasuh Anak Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Perkuat Layanan, Kanwil Ditjenim Sumut Jajaki Pembentukan Kantor Imigrasi Tebing Tinggi