- Kantor Imigrasi Sabang mendeportasi empat warga negara asing asal Inggris, Portugal, Afrika Selatan, dan Siprus pada April 2026.
- Keempat warga asing tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal setelah dilakukan pengawasan siber dan pemeriksaan lapangan oleh petugas.
- Tindakan tegas deportasi dilakukan sesuai undang-undang keimigrasian untuk memberikan efek jera serta menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.
SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Keempatnya berasal dari negara berbeda.
Adapun keempat WNA tersebut, yaitu AEC (laki-laki asal Inggris), SSG (perempuan dari WNA Portugal) CRB (perempuan dari Afrika Selatan) dan JM (perempuan dari Siprus).
"Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Rabu, 29 April 2026," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, melansir Antara, Kamis, 30 April 2026.
Ia mengatakan, penyalahgunaan izin tinggal para WNA tersebut diketahui berdasarkan hasil pengawasan siber dan pemantauan tertutup oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), serta langsung dilakukan pemeriksaan lapangan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian, tepat saat para WNA tersebut baru menyelesaikan kegiatan mereka.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan visa dari para WNA itu. Sehingga dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sebagai konsekuensi hukum, Kantor Imigrasi Sabang mengambil langkah tegas dengan menerapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," ujarnya.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa seluruh aktivitas warga asing di wilayah Sabang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
Kabar Gembira! Harga Solar untuk Nelayan Resmi Dipatok Rp15.000 per Liter
-
Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!
-
Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD