Suhardiman
Kamis, 30 April 2026 | 10:22 WIB
Ilustrasi deportasi. (Unsplash/Convertkit)
Baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Sabang mendeportasi empat warga negara asing asal Inggris, Portugal, Afrika Selatan, dan Siprus pada April 2026.
  • Keempat warga asing tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal setelah dilakukan pengawasan siber dan pemeriksaan lapangan oleh petugas.
  • Tindakan tegas deportasi dilakukan sesuai undang-undang keimigrasian untuk memberikan efek jera serta menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.

SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Keempatnya berasal dari negara berbeda.

Adapun keempat WNA tersebut, yaitu AEC (laki-laki asal Inggris), SSG (perempuan dari WNA Portugal) CRB (perempuan dari Afrika Selatan) dan JM (perempuan dari Siprus).

"Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Rabu, 29 April 2026," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, melansir Antara, Kamis, 30 April 2026.

Ia mengatakan, penyalahgunaan izin tinggal para WNA tersebut diketahui berdasarkan hasil pengawasan siber dan pemantauan tertutup oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), serta langsung dilakukan pemeriksaan lapangan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian, tepat saat para WNA tersebut baru menyelesaikan kegiatan mereka.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan visa dari para WNA itu. Sehingga dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sebagai konsekuensi hukum, Kantor Imigrasi Sabang mengambil langkah tegas dengan menerapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," ujarnya.

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa seluruh aktivitas warga asing di wilayah Sabang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Load More