- Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial XZ dan ZH ke negara asalnya.
- Pendeportasian dilakukan karena kedua warga asing tersebut terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa pemeriksaan.
- Tindakan hukum ini merujuk pada Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 untuk menjaga kedaulatan serta keamanan negara.
SuaraSumut.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, ke negara asalnya. Kedua WN Tiongkok berinisial XZ dan ZH dideportasi karena masuk secara ilegal.
"Deportasi terhadap XZ dan ZH ini merupakan tindak lanjut dari temuan adanya dua WNA yang masuk ke Sabang tanpa melalui proses pemeriksaan petugas Imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza melansir Antara, Selasa, 16 Juni 2026.
Kedua WNA tersebut diterbangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang. Kemudian pada Senin diterbangkan melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang sekitar pukul 13.35 WIB menggunakan Pesawat Xiamen Airlines tujuan Xiamen, China.
Pendeportasian ini dilakukan setelah petugas melakukan pengumpulan bukti secara cermat dan profesional. Dari hasil pemeriksaan mendalam, kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian.
"Sesuai aturan yang berlaku, deportasi dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik disengaja maupun tidak, ditangani sesuai prosedur," ujarnya.
Kedua WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
"Ketentuan ini, menjadi instrumen penting dalam menjaga tertib administrasi serta kedaulatan dan keamanan negara dari potensi pelanggaran hukum oleh orang asing," katanya.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
-
Marinus Gea: WNA Enak Cari Makan di RI, WNI Malah Disiksa di Luar Negeri
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh
-
LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus
-
Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan
-
Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan