Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 17 Februari 2021 | 08:35 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraSumut.id - Polda Aceh menahan AD, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikasi aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divre Aceh.

"Tersangka ditahan di Mapolda Aceh sejak Selasa (16/2) untuk pemeriksaan," kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, dilasnir Antara, Rabu (17/2/2021).

Ia mengatakan, tersangka diduga ikut terlibat dugaan korupsi penggelembungan harga pembuatan sertifikat tanah aset PT KAI di Aceh Timur tahun anggaran 2019 sebesar Rp 8,2 miliar.

Dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh diketahui bahwa kerugian negara mencapai Rp 6,5 miliar rupiah.

Baca Juga: Bertarung 3,5 Jam Hingga Larut Malam, Djokovic ke Semifinal Australian Open

"Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo 64 ke 1 KUHP," ujarnya.

Selain AD, polisi sudah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus serupa. Keempatnya sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Mereka adalah Iman Ouden, Saefuddin, Robi Irawan , dan Muhammad Aman Prayoga.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari penyelidikan Polda Aceh sejak 2019 atas pelaksanaan kegiatan pengadaan sertifikasi tanah milik PT KAI Sub Divre I Aceh di Aceh Timur, mulai dari Birem Bayem hingga Madat.

Sertifikasi aset meliputi 301 bidang tanah dengan kontrak Rp 8,2 miliar. Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat diduga terjadi penggelembungan harga.

Baca Juga: Pengamat Sebut JK Heran Dengan Cara Jokowi Dengar Kritik Publik

Load More