SuaraSumut.id - Empat orang nelayan asal Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dipenjara Pemerintah Malaysia. Mereka diduga terjerat kasus pencurian ikan.
Para nelayan itu Nurhuda (31) sebagai tekong (pengemudi). Tiga lainnya adalah Anak Buah Kapal (ABK), masing-masing bernama Mujiono (40), Yudistira (29) dan Idris (38).
Empat nelayan ini ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Mereka telah divonis penjara. Masing-masing 30 bulan penjara untuk tekong dan 18 bulan untuk ABK.
Atas kasus tersebut, keluarga para nelayan yang ditangkap meminta perlindungan hukum. Mereka berharap agar DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut dapat memfasilitasi menyelesaikan jeratan hukum yang dialami para nelayan.
"Bebaskanlah suami saya, Pak. Saya sedang hamil 5 bulan dan punya anak umur 4 tahun. Jika benar dihukum 30 bulan, anak saya lahir gak ada bapaknya. Bagaimana saya mau menafkahi anak saya, tolong bantu kami supaya suami saya bisa dipulangkan,” kata Lestari dengan mata berkaca-kaca kepada Ketua DPD HNSI Sumut, Zulfahri Siagian, di Belawan, Sabtu (20/2/2021).
Istri dari Nurhuda ini tak menyangka suaminya bakal ditangkap di Malaysia. Selama ini, kehidupan rumah tangganya hanya mengharapkan penghasilan dari suaminya yang bekerja sebagai nelayan.
“Kami kemari (bertemu HNSI), memohon agar suami kami bisa pulang. Kalau tidak bebas, kami mau makan apa. Saya tidak bisa lagi diupah untuk cuci pakaian orang lain, karena saya sedang hamil,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com.
Hal itu juga diungkapkan Yuliana, istri Mujiono. Wanita berusia 38 tahun ini juga berharap agar suaminya bisa dipulangkan dan bebas dari jeratan hukum yang telah divonis di Malaysia.
“Saya punya anak tiga, mana mereka harus sekolah. Dari mana biayanya, selama ini suami saya yang menafkahi kami. Mohon agar suami kami bisa dipulangkan dari Malaysia," katanya.
Baca Juga: Hutan Gambut di Lereng Bukit Pusuk Buhit Danau Toba Terbakar
Sementara itu, Ketua DPD HNSI Sumut, Zulfahri Siagian mengatakan, pihaknya akan membawa aspirasi para istri nelayan dan akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan menebuskan surat itu ke Menko Maritim, Bakamla, Menkopolhukam, Menteri Luar Negeri, Menteri Perhubungan dan Gubernur serta Bupati Deli Serdang.
“Harapan kita, dengan surat yang akan kita sampaikan ini ada pertimbangan dan upaya bantuan hukum dari pemerintah. Surat yang kita sampaikan nantinya akan dilampirkan surat tidak mampu, agar pemerintah benar-benar serius memperjuangkan nasib nelayan kita yang ditahan di Malysia,” katanya.
“HNSI akan perjuangkan agar mereka bisa dibebaskan. Belum pernah sejarahnya ABK ikut dihukum, ini ada yang aneh. Makanya, kepada KKP dan Menteri Luar negeri harus melihat ini, agar nasib nelayan yang ditahan mendapat bantuan hukum,” sambungnya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Penyerangan di Humbahas
-
Pria di Medan Tewas Ditikam Gegara Rebutan Remot TV Warkop
-
Tim Hukum Hery Susanto Ungkap Fakta Persidangan soal Uang Rp 1,5 M
-
Maling AC di Medan Ditangkap Usai Beraksi, Nekat Mencuri karena Narkoba
-
7 Cara Pakai AC agar Tidak Boros Listrik, Rumah Tetap Sejuk dan Tagihan Lebih Aman