SuaraSumut.id - Empat orang nelayan asal Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dipenjara Pemerintah Malaysia. Mereka diduga terjerat kasus pencurian ikan.
Para nelayan itu Nurhuda (31) sebagai tekong (pengemudi). Tiga lainnya adalah Anak Buah Kapal (ABK), masing-masing bernama Mujiono (40), Yudistira (29) dan Idris (38).
Empat nelayan ini ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Mereka telah divonis penjara. Masing-masing 30 bulan penjara untuk tekong dan 18 bulan untuk ABK.
Atas kasus tersebut, keluarga para nelayan yang ditangkap meminta perlindungan hukum. Mereka berharap agar DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut dapat memfasilitasi menyelesaikan jeratan hukum yang dialami para nelayan.
"Bebaskanlah suami saya, Pak. Saya sedang hamil 5 bulan dan punya anak umur 4 tahun. Jika benar dihukum 30 bulan, anak saya lahir gak ada bapaknya. Bagaimana saya mau menafkahi anak saya, tolong bantu kami supaya suami saya bisa dipulangkan,” kata Lestari dengan mata berkaca-kaca kepada Ketua DPD HNSI Sumut, Zulfahri Siagian, di Belawan, Sabtu (20/2/2021).
Istri dari Nurhuda ini tak menyangka suaminya bakal ditangkap di Malaysia. Selama ini, kehidupan rumah tangganya hanya mengharapkan penghasilan dari suaminya yang bekerja sebagai nelayan.
“Kami kemari (bertemu HNSI), memohon agar suami kami bisa pulang. Kalau tidak bebas, kami mau makan apa. Saya tidak bisa lagi diupah untuk cuci pakaian orang lain, karena saya sedang hamil,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com.
Hal itu juga diungkapkan Yuliana, istri Mujiono. Wanita berusia 38 tahun ini juga berharap agar suaminya bisa dipulangkan dan bebas dari jeratan hukum yang telah divonis di Malaysia.
“Saya punya anak tiga, mana mereka harus sekolah. Dari mana biayanya, selama ini suami saya yang menafkahi kami. Mohon agar suami kami bisa dipulangkan dari Malaysia," katanya.
Baca Juga: Hutan Gambut di Lereng Bukit Pusuk Buhit Danau Toba Terbakar
Sementara itu, Ketua DPD HNSI Sumut, Zulfahri Siagian mengatakan, pihaknya akan membawa aspirasi para istri nelayan dan akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan menebuskan surat itu ke Menko Maritim, Bakamla, Menkopolhukam, Menteri Luar Negeri, Menteri Perhubungan dan Gubernur serta Bupati Deli Serdang.
“Harapan kita, dengan surat yang akan kita sampaikan ini ada pertimbangan dan upaya bantuan hukum dari pemerintah. Surat yang kita sampaikan nantinya akan dilampirkan surat tidak mampu, agar pemerintah benar-benar serius memperjuangkan nasib nelayan kita yang ditahan di Malysia,” katanya.
“HNSI akan perjuangkan agar mereka bisa dibebaskan. Belum pernah sejarahnya ABK ikut dihukum, ini ada yang aneh. Makanya, kepada KKP dan Menteri Luar negeri harus melihat ini, agar nasib nelayan yang ditahan mendapat bantuan hukum,” sambungnya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab Simalungun
-
MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram
-
Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
-
Temukan Kejanggalan Kematian Eks Istri Polisi, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut