SuaraSumut.id - Empat orang nelayan asal Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dipenjara Pemerintah Malaysia. Mereka diduga terjerat kasus pencurian ikan.
Para nelayan itu Nurhuda (31) sebagai tekong (pengemudi). Tiga lainnya adalah Anak Buah Kapal (ABK), masing-masing bernama Mujiono (40), Yudistira (29) dan Idris (38).
Empat nelayan ini ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Mereka telah divonis penjara. Masing-masing 30 bulan penjara untuk tekong dan 18 bulan untuk ABK.
Atas kasus tersebut, keluarga para nelayan yang ditangkap meminta perlindungan hukum. Mereka berharap agar DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut dapat memfasilitasi menyelesaikan jeratan hukum yang dialami para nelayan.
"Bebaskanlah suami saya, Pak. Saya sedang hamil 5 bulan dan punya anak umur 4 tahun. Jika benar dihukum 30 bulan, anak saya lahir gak ada bapaknya. Bagaimana saya mau menafkahi anak saya, tolong bantu kami supaya suami saya bisa dipulangkan,” kata Lestari dengan mata berkaca-kaca kepada Ketua DPD HNSI Sumut, Zulfahri Siagian, di Belawan, Sabtu (20/2/2021).
Istri dari Nurhuda ini tak menyangka suaminya bakal ditangkap di Malaysia. Selama ini, kehidupan rumah tangganya hanya mengharapkan penghasilan dari suaminya yang bekerja sebagai nelayan.
“Kami kemari (bertemu HNSI), memohon agar suami kami bisa pulang. Kalau tidak bebas, kami mau makan apa. Saya tidak bisa lagi diupah untuk cuci pakaian orang lain, karena saya sedang hamil,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com.
Hal itu juga diungkapkan Yuliana, istri Mujiono. Wanita berusia 38 tahun ini juga berharap agar suaminya bisa dipulangkan dan bebas dari jeratan hukum yang telah divonis di Malaysia.
“Saya punya anak tiga, mana mereka harus sekolah. Dari mana biayanya, selama ini suami saya yang menafkahi kami. Mohon agar suami kami bisa dipulangkan dari Malaysia," katanya.
Baca Juga: Hutan Gambut di Lereng Bukit Pusuk Buhit Danau Toba Terbakar
Sementara itu, Ketua DPD HNSI Sumut, Zulfahri Siagian mengatakan, pihaknya akan membawa aspirasi para istri nelayan dan akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan menebuskan surat itu ke Menko Maritim, Bakamla, Menkopolhukam, Menteri Luar Negeri, Menteri Perhubungan dan Gubernur serta Bupati Deli Serdang.
“Harapan kita, dengan surat yang akan kita sampaikan ini ada pertimbangan dan upaya bantuan hukum dari pemerintah. Surat yang kita sampaikan nantinya akan dilampirkan surat tidak mampu, agar pemerintah benar-benar serius memperjuangkan nasib nelayan kita yang ditahan di Malysia,” katanya.
“HNSI akan perjuangkan agar mereka bisa dibebaskan. Belum pernah sejarahnya ABK ikut dihukum, ini ada yang aneh. Makanya, kepada KKP dan Menteri Luar negeri harus melihat ini, agar nasib nelayan yang ditahan mendapat bantuan hukum,” sambungnya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Kecelakaan Mobil vs Truk di Taput Bikin Pengiriman 112 Kg Ganja dari Madina ke Medan Terungkap
-
DPM Salurkan Bantuan Tas Sekolah bagi 132 Siswa Berprestasi
-
Viral Emak-emak Gerebek Pondok Narkoba di Labuhanbatu
-
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kematian Steven Arya di Langkat