Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Senin, 22 Februari 2021 | 17:19 WIB
Bawang merah ilegal dan mobil bak tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa di Langsa, Aceh, Senin (22/2/2021). [Antara Aceh/HO/Humas Kanwil DJ Bea Cukai Aceh]

SuaraSumut.id - Bea cukai Langsa menggagalkan penyelundupan 103 karung bawang merah yang dibawa mobil bak terbuka jenis L-300 di kawasan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal-Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan mengatakan selain menggagalkan penyelundupan, petugas juga mengamankan seorang pelaku.

"Bawang merah tersebut diduga dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Kini 103 karung bawang merah beserta pelaku diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk penanganan lebih lanjut," kata Iwan Kurniawan di Langsa, Aceh, Senin (22/2/2021).

Iwan Kurniawan mengatakan pengungkapan penyelundupan bawang merah tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (20/2) pukul 07.00 WIB.

Baca Juga: Petugas Bongkar Boks Mencurigakan dari Bus Penumpang, Isinya Ternyata...

Informasi tersebut menyebutkan ada kapal motor bongkar muat barang impor bawang merah di wilayah Sungai Keruk, Kabupaten Aceh Tamiang. Selanjutnya, tim bea cukai mendalami informasi tersebut.

Dari pendalaman laporan masyarakat tersebut didapat informasi sebuah mobil bak terbuka L300 membawa bawang merah tersebut ke Kota Langsa. Tim mengejar mobil tersebut dan memberhentikannya di kawasan Tanah Merah, Kampung Pantai Balai, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Tim memeriksa mobil tersebut. Dari hasil pemeriksaan, mobil membawa 103 karung bawang merah impor tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Mobil beserta pengemudinya dan seratusan karung bawang merah dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa," ujarnya.

Iwan Kurniawan menegaskan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

"Ancaman pidana paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Penggagalan penyelundupan ini merupakan keseriusan dan kegigihan bea cukai memberantas peredaran barang impor ilegal," kata Iwan. (Antara)

Baca Juga: Nekat! Pasutri Asal Batam Terciduk Selundupkan Sabu Dalam Dubur dan Kondom

Load More