SuaraSumut.id - Bea cukai Langsa menggagalkan penyelundupan 103 karung bawang merah yang dibawa mobil bak terbuka jenis L-300 di kawasan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal-Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan mengatakan selain menggagalkan penyelundupan, petugas juga mengamankan seorang pelaku.
"Bawang merah tersebut diduga dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Kini 103 karung bawang merah beserta pelaku diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk penanganan lebih lanjut," kata Iwan Kurniawan di Langsa, Aceh, Senin (22/2/2021).
Iwan Kurniawan mengatakan pengungkapan penyelundupan bawang merah tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (20/2) pukul 07.00 WIB.
Baca Juga: Petugas Bongkar Boks Mencurigakan dari Bus Penumpang, Isinya Ternyata...
Informasi tersebut menyebutkan ada kapal motor bongkar muat barang impor bawang merah di wilayah Sungai Keruk, Kabupaten Aceh Tamiang. Selanjutnya, tim bea cukai mendalami informasi tersebut.
Dari pendalaman laporan masyarakat tersebut didapat informasi sebuah mobil bak terbuka L300 membawa bawang merah tersebut ke Kota Langsa. Tim mengejar mobil tersebut dan memberhentikannya di kawasan Tanah Merah, Kampung Pantai Balai, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Tim memeriksa mobil tersebut. Dari hasil pemeriksaan, mobil membawa 103 karung bawang merah impor tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Mobil beserta pengemudinya dan seratusan karung bawang merah dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa," ujarnya.
Iwan Kurniawan menegaskan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
"Ancaman pidana paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Penggagalan penyelundupan ini merupakan keseriusan dan kegigihan bea cukai memberantas peredaran barang impor ilegal," kata Iwan. (Antara)
Baca Juga: Nekat! Pasutri Asal Batam Terciduk Selundupkan Sabu Dalam Dubur dan Kondom
Berita Terkait
-
Rekor! Spanyol Sita 13 Ton Kokain dalam Kargo Pisang dari Ekuador
-
Daftar Harga Pangan Hari Ini: Telur Ayam Hingga Beras Mulai Merangkak Naik
-
Harga Migor, Bawang Hingga Cabai Kompak Naik di Tengah Daya Beli yang Lesu
-
Geng Narkoba Internasional Terbongkar, Ayam Beku Jadi Kamuflase Untuk Penyelundupan
-
Kreatif Tapi Kriminal: Penyelundup Sembunyikan Sabu Kristal Dalam Semangka Palsu di Perbatasan AS-Meksiko
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Viral Remaja Wanita Diculik Kawanan Bersenpi di Labura Sumut, Minta Tebusan Rp 400 Juta, 3 Pelaku Ditangkap
-
Lari ke Aceh, Pelaku yang Buang Mayat Wanita dalam Tas di Karo Ditangkap
-
Polres Labusel Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan
-
Seniman Luncurkan NFT Bobby Nasution, Bangkitkan Seni Digital Sumatera Utara
-
Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu