Suhardiman
Rabu, 24 Februari 2021 | 13:45 WIB
Belasan Pensiunan PTPN II membentangkan poster di depan rumah dinas gubernur Sumut [Suara.com/Muhlis]

Para pensiunan keliru memahami mekanisme pemberian santunan hari tua (SHT) yang beranggapan bahwa rumah dinas sebagai penggantinya.

Dia mengatakan, SHT tetap diterima oleh pensiunan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pemberian santunan hari tua.

"Terkait SHT itu ada aturan mainnya. SHT dihitung kepada karyawan yang pensiun diatas tahun 2000, dengan komponen penghitungan yakni lama kerja dan golongan para karyawan," jelasnya.

Sutan mengatakan, karyawan PTPN II yang pensiun dibawah tahun 2000 tidak mendapat manfaat dari santunan hari tua.

Sementara untuk 11 pensiunan yang membuat laporan ke LBH Medan, Sutan tidak memungkiri bahwa sebagian tercatat sebagai penerima SHT.

"Sedangkan yang pensiun tahun 2000 ke bawah dia tidak dapat manfaat SHT. Sementara untuk 11 pensiunan yang melapor ke LBH Medan kemarin, itu ada yang dapat SHT ada yang tidak dapat," tukasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More