Para pensiunan keliru memahami mekanisme pemberian santunan hari tua (SHT) yang beranggapan bahwa rumah dinas sebagai penggantinya.
Dia mengatakan, SHT tetap diterima oleh pensiunan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pemberian santunan hari tua.
"Terkait SHT itu ada aturan mainnya. SHT dihitung kepada karyawan yang pensiun diatas tahun 2000, dengan komponen penghitungan yakni lama kerja dan golongan para karyawan," jelasnya.
Sutan mengatakan, karyawan PTPN II yang pensiun dibawah tahun 2000 tidak mendapat manfaat dari santunan hari tua.
Sementara untuk 11 pensiunan yang membuat laporan ke LBH Medan, Sutan tidak memungkiri bahwa sebagian tercatat sebagai penerima SHT.
"Sedangkan yang pensiun tahun 2000 ke bawah dia tidak dapat manfaat SHT. Sementara untuk 11 pensiunan yang melapor ke LBH Medan kemarin, itu ada yang dapat SHT ada yang tidak dapat," tukasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Soal Sengketa Lahan, Pengacara HRS: Ada Potensi PTPN Cabut Laporan Polisi
-
17 Hektare Lahan Pabrik Gula Camming Diklaim Warga, PTPN Ajukan Banding
-
Teh Kayu Karo PTPN VI Bakal Dijual Ritel di Pulau Sumatera
-
Lahan Diserobot, PTPN Buat 29 Laporan ke Polisi, Termasuk Ponpes Rizieq?
-
Terancam Digusur, Pensiunan PTPN II Mengadu ke LBH Medan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap