SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, memvonis Teuku Candra Kirana satu tahun penjara. Ia juga didenda RP 100 juta
Teuku terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ngatamin sidang di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Rabu (24/2/2021).
Terdakwa Teuku Candra Kirana mengikuti persidangan secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apalagi denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan satu bulan," kata majelis hakim, dilansir dari Antara.
Terdakwa melanggar Pasal 45 a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (UU ITE).
Ia juga didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 yang diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.
Terdakwa selama ini dilaporkan bagian dari tim sukses Wareh Jadin, yakni tim sukses pasangan HM Jamin Idham dan Chalidin Oesman yang terpilih sebagai Bupati Nagan dan Wakil Nagan Raya pada pilkada 2017.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Teuku Candra Kirana dua tahun penjara. Usai membacakan putusan, majelis hakim langsung menutup persidangan.
Baca Juga: Ingatkan Bahaya Tali Masker, Netizen yang Kadung Beli: Jangan Ngadi-ngadi
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Zubir mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kami masih pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Lembaga HAM Laporkan Aktivis Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Vonis Jerinx Dipotong 4 Bulan, Jaksa Ajukan Memori Kasasi
-
Detik-detik Jatuhi Vonis, Hakim Sudah 2 Kali Skor Sidang Putusan Pinangki
-
3 Orang Jadi Tersangka Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik Bupati Ramli MS
-
Tok! Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Tio Pakusadewo 1 Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera