SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, memvonis Teuku Candra Kirana satu tahun penjara. Ia juga didenda RP 100 juta
Teuku terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ngatamin sidang di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Rabu (24/2/2021).
Terdakwa Teuku Candra Kirana mengikuti persidangan secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apalagi denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan satu bulan," kata majelis hakim, dilansir dari Antara.
Terdakwa melanggar Pasal 45 a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (UU ITE).
Ia juga didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 yang diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.
Terdakwa selama ini dilaporkan bagian dari tim sukses Wareh Jadin, yakni tim sukses pasangan HM Jamin Idham dan Chalidin Oesman yang terpilih sebagai Bupati Nagan dan Wakil Nagan Raya pada pilkada 2017.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Teuku Candra Kirana dua tahun penjara. Usai membacakan putusan, majelis hakim langsung menutup persidangan.
Baca Juga: Ingatkan Bahaya Tali Masker, Netizen yang Kadung Beli: Jangan Ngadi-ngadi
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Zubir mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kami masih pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Lembaga HAM Laporkan Aktivis Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Vonis Jerinx Dipotong 4 Bulan, Jaksa Ajukan Memori Kasasi
-
Detik-detik Jatuhi Vonis, Hakim Sudah 2 Kali Skor Sidang Putusan Pinangki
-
3 Orang Jadi Tersangka Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik Bupati Ramli MS
-
Tok! Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Tio Pakusadewo 1 Tahun Penjara
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan