SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, memvonis Teuku Candra Kirana satu tahun penjara. Ia juga didenda RP 100 juta
Teuku terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ngatamin sidang di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Rabu (24/2/2021).
Terdakwa Teuku Candra Kirana mengikuti persidangan secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh.
Baca Juga: Ingatkan Bahaya Tali Masker, Netizen yang Kadung Beli: Jangan Ngadi-ngadi
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apalagi denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan satu bulan," kata majelis hakim, dilansir dari Antara.
Terdakwa melanggar Pasal 45 a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (UU ITE).
Ia juga didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 yang diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.
Terdakwa selama ini dilaporkan bagian dari tim sukses Wareh Jadin, yakni tim sukses pasangan HM Jamin Idham dan Chalidin Oesman yang terpilih sebagai Bupati Nagan dan Wakil Nagan Raya pada pilkada 2017.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Teuku Candra Kirana dua tahun penjara. Usai membacakan putusan, majelis hakim langsung menutup persidangan.
Baca Juga: Suami Selingkuh saat Hamil Tua, Kisah Wanita Nafkahi 3 Anak Bikin Terharu
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Zubir mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kami masih pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari," tukasnya.
Berita Terkait
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
-
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
-
Mahfud MD Bongkar Konspirasi Vonis Bebas Ronald Tannur dan Sikap MA Tutupi Uang Haram Rp 1 T
-
Ada Mantan Teman Sekelas, IU Tuntut 180 Orang Terkait Pencemaran Nama Baik
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya
-
Tim SAR Brimob Polda Sumut Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Medan
-
5 Warga Diduga Terlibat Politik Uang di Pilkada Banda Aceh 2024 Ditangkap