SuaraSumut.id - Kejari Pematangsiantar menghentikan tuntutan terhadap empat tenaga kesehatan RSUD Djasemen Saragih.
Hal tersebut berdasarkan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap empat nakes tersangka kasus memandikan jenazah wanita Covid-19.
Kepala Kejari Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro menilai, terdapat kekeliruan penafsiran dari jaksa peneliti.
"Atau kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur yang didakwakan kepada para terdakwa," katanya, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Memandikan Jenazah dalam Islam: Tata Cara, Doa dan yang Berhak Memandikan
Dalam keputusannya, empat tenaga kesehatan yang memandikan jenazah wanita Covid-19 tidak terbukti melakukan penistaan agama.
"Berdasarkan Pasal 14 huruf a Jo Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP, maka pada hari ini Rabu 24 Februari 2021 kami mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan sebagaimana yang telah kami sampaikan tadi dengan nomor B-505/L.2.12/Eko.2/02/2021," ujarnya.
Para terdakwa dilaporkan oleh suami pasien, Fauzi Munthe karena memandikan jenazah istrinya di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Dari hasil penelitian berkas perkara hasil penyidikan Polres Pematangsiantar Nomor BP 139/XII/2020/Reskrim/Januari 2021, terjadi kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sebelumnya sempat dinyatakan P-21 itu.
"Tida terbukti melakukan penodaan sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 156 a KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.
Baca Juga: Amanda Manopo Diancam Dibunuh, Ibunda Pesan Selalu Ingat Tuhan
Perlu diketahui, kasus memandikan jenazah perempuan pasien Covid-19 itu terjadi pada September 2020 lalu.
Kasus tersebut diungkapkan oleh suami pasien Fauzi Munthe warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Keberatan dengan perlakuan RSUD Djasamen Saragih, Fauzi membeberkan peristiwa tersebut melalui video dan beredar.
Dalam video tersebut pria itu keberatan atas pelaksanaan Fardhu Kifayah yang dilakukan oleh pihak rumah sakit pada Senin (20/9/2020).
Menurutnya, jenazah sang istri dimandikan oleh empat orang laki-laki. Hal itu ia ketahui setelah mengintip dan melihat bahwa proses pemandian jenazah tidak sesuai syariat. Bahkan dia tidak diperbolehkan masuk oleh para petugas.
"Empat orang laki-laki, dua orang muslim dua orang Kristen. Saya tidak dibenarkan masuk hanya curi-curi. Setelah ketahuan, saya disuruh keluar dan pintu langsung di kunci mereka," kata Fauzi Munte, dalam video itu.
Buntut dari kejadian itu, Polres Pematang Siantar menetapkan empat nakes RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Gelar Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Ditangkap Buntut Dugaan Penistaan Agama
-
Kronologi Kasus Lina Mukherjee: Makan Kulit Babi Berujung Dipenjara
-
Pendidikan Mufti Anam, Anggota DPR yang Menuding Isa Zega Lakukan Penistaan Agama
-
Dianggap Penistaan Agama, Isa Zega Terancam 5 Tahun Penjara Usai Umrah Pakai Busana Perempuan
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Amankan Pilkada Serentak 27 November di Sumut, 12 Ribu Polisi Dikerahkan
-
Bobby Nasution-Surya Kampanye Akbar, Ajak Pendukung Datang ke TPS-Coblos Nomor 1
-
Kampanye Akbar Bobby-Surya, Gelorakan Semangat Bersama Membangun Sumut
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya Sajikan Berbagai Info tentang Properti
-
Apresiasi Loyalitas Nasabah, CIMB Niaga Gelar XTRA XPO di Medan