SuaraSumut.id - Kejari Pematangsiantar menghentikan tuntutan terhadap empat tenaga kesehatan RSUD Djasemen Saragih.
Hal tersebut berdasarkan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap empat nakes tersangka kasus memandikan jenazah wanita Covid-19.
Kepala Kejari Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro menilai, terdapat kekeliruan penafsiran dari jaksa peneliti.
"Atau kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur yang didakwakan kepada para terdakwa," katanya, Rabu (24/2/2021).
Dalam keputusannya, empat tenaga kesehatan yang memandikan jenazah wanita Covid-19 tidak terbukti melakukan penistaan agama.
"Berdasarkan Pasal 14 huruf a Jo Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP, maka pada hari ini Rabu 24 Februari 2021 kami mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan sebagaimana yang telah kami sampaikan tadi dengan nomor B-505/L.2.12/Eko.2/02/2021," ujarnya.
Para terdakwa dilaporkan oleh suami pasien, Fauzi Munthe karena memandikan jenazah istrinya di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Dari hasil penelitian berkas perkara hasil penyidikan Polres Pematangsiantar Nomor BP 139/XII/2020/Reskrim/Januari 2021, terjadi kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sebelumnya sempat dinyatakan P-21 itu.
"Tida terbukti melakukan penodaan sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 156 a KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.
Baca Juga: Memandikan Jenazah dalam Islam: Tata Cara, Doa dan yang Berhak Memandikan
Perlu diketahui, kasus memandikan jenazah perempuan pasien Covid-19 itu terjadi pada September 2020 lalu.
Kasus tersebut diungkapkan oleh suami pasien Fauzi Munthe warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Keberatan dengan perlakuan RSUD Djasamen Saragih, Fauzi membeberkan peristiwa tersebut melalui video dan beredar.
Dalam video tersebut pria itu keberatan atas pelaksanaan Fardhu Kifayah yang dilakukan oleh pihak rumah sakit pada Senin (20/9/2020).
Menurutnya, jenazah sang istri dimandikan oleh empat orang laki-laki. Hal itu ia ketahui setelah mengintip dan melihat bahwa proses pemandian jenazah tidak sesuai syariat. Bahkan dia tidak diperbolehkan masuk oleh para petugas.
"Empat orang laki-laki, dua orang muslim dua orang Kristen. Saya tidak dibenarkan masuk hanya curi-curi. Setelah ketahuan, saya disuruh keluar dan pintu langsung di kunci mereka," kata Fauzi Munte, dalam video itu.
Buntut dari kejadian itu, Polres Pematang Siantar menetapkan empat nakes RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana