SuaraSumut.id - Kejari Pematangsiantar menghentikan tuntutan terhadap empat tenaga kesehatan RSUD Djasemen Saragih.
Hal tersebut berdasarkan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap empat nakes tersangka kasus memandikan jenazah wanita Covid-19.
Kepala Kejari Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro menilai, terdapat kekeliruan penafsiran dari jaksa peneliti.
"Atau kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur yang didakwakan kepada para terdakwa," katanya, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Memandikan Jenazah dalam Islam: Tata Cara, Doa dan yang Berhak Memandikan
Dalam keputusannya, empat tenaga kesehatan yang memandikan jenazah wanita Covid-19 tidak terbukti melakukan penistaan agama.
"Berdasarkan Pasal 14 huruf a Jo Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP, maka pada hari ini Rabu 24 Februari 2021 kami mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan sebagaimana yang telah kami sampaikan tadi dengan nomor B-505/L.2.12/Eko.2/02/2021," ujarnya.
Para terdakwa dilaporkan oleh suami pasien, Fauzi Munthe karena memandikan jenazah istrinya di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Dari hasil penelitian berkas perkara hasil penyidikan Polres Pematangsiantar Nomor BP 139/XII/2020/Reskrim/Januari 2021, terjadi kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sebelumnya sempat dinyatakan P-21 itu.
"Tida terbukti melakukan penodaan sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 156 a KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.
Baca Juga: Amanda Manopo Diancam Dibunuh, Ibunda Pesan Selalu Ingat Tuhan
Perlu diketahui, kasus memandikan jenazah perempuan pasien Covid-19 itu terjadi pada September 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Waka Komisi IX DPR Geram THR Nakes RSUP Sardjito Cuma Cair 30 Persen, Desak Kemenkes Turun Tangan
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Lina Mukherjee Bongkar Dugaan Suap Oknum Pengadilan Palembang Demi Vonis Ringan
-
Seorang Penyanyi Iran Dijatuhi Hukuman Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
-
Drama Penistaan Agama: Isa Zega Vs Yolo Ine, Klarifikasi Ditunda!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya