SuaraSumut.id - Kejati Sumut menahan mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara berinisial IZ.
Penahanan menyusul penetapan IZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag Sumut.
Ia ditahan bersama ZA yang merupakan Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari mulai 23 Februari 2021 hingga 14 Maret 2021.
"Keduanya ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut," katanya, Kamis (25/2/2021).
Penahanan keduanya berdasarkan surat perintah penyidikan, surat perintah penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dengan Nomor Surat: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatanggani Kepala Kejati Sumut.
Penahanan kedua tersangka berdasarkan rekomendasi penyidik. Selain itu, guna menghindari tersangka melarikan diri.
Dalam perkara itu, oleh tim penyidik, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 /2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Amerika Serikat, Isi Ulang Baterai Mobil Listrik Rp5 Juta
Berita Terkait
-
Ditahan Kasus Korupsi, Johan Anuar Dilantik Jadi Wakil Bupati OKU
-
3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek USB SLB di Nias Barat Ditahan
-
Korupsi Pasar Cendrawasih, Oknum Pejabat Pemkot Metro Ditahan
-
Ngebut Naik Motor lalu Tabrak Kakek-Kakek, Tiga Polisi Ini Ditahan
-
Tilap APBDes Buat Bayar Arisan Online, Perangkat Desa di Belitung Ditahan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival
-
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Kick Off Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Dimulai di Danau Toba
-
Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI
-
Aceh Barat Larang LPG 3 Kg untuk Dapur MBG-Usaha Katering, Penyalur Terancam Sanksi