
SuaraSumut.id - Kejati Sumut menahan mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara berinisial IZ.
Penahanan menyusul penetapan IZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag Sumut.
Ia ditahan bersama ZA yang merupakan Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari mulai 23 Februari 2021 hingga 14 Maret 2021.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Amerika Serikat, Isi Ulang Baterai Mobil Listrik Rp5 Juta
"Keduanya ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut," katanya, Kamis (25/2/2021).
Penahanan keduanya berdasarkan surat perintah penyidikan, surat perintah penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dengan Nomor Surat: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatanggani Kepala Kejati Sumut.
Penahanan kedua tersangka berdasarkan rekomendasi penyidik. Selain itu, guna menghindari tersangka melarikan diri.
Dalam perkara itu, oleh tim penyidik, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 /2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pedagang Sate di Gianyar Bali Lupa Matikan Kompor, Dapur Jadi Korban
Berita Terkait
-
Wamenag Dorong Pendidikan Kedokteran di PTKIN, FK UIN Walisongo Jadi Bukti Nyata
-
Puncak Haji 2025: Kemenag Siapkan Mitigasi Risiko di Armuzna Demi Kepuasan Jemaah
-
Pengumuman Resmi! 130 Orang Lolos Jadi Petugas Haji 2025, Siap Layani Jemaah di Tanah Suci
-
Libur Lebaran Usai, Pelunasan Biaya Haji Kembali Dibuka! Ini Jumlah Jemaah yang Lunas Bipih
-
Ahli Hisab Kemenag Sebut Hilal Belum Terlihat, Kemungkinan Idul Fitri Hari Senin
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Polda Sumut Tangkap 3 Orang Terkait Live Porno Libatkan Anak di Bawah Umur di Deli Serdang
-
Ditetapkan Tersangka, Polrestabes Medan Diminta Tahan Dokter Detektif
-
Preman Ngamuk dan Aniaya Penjaga Konter di Medan Ditangkap
-
Bantah Ada Upaya Damai, Wings Air Laporkan Megawati ke Polres Nias
-
Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Rabu 16 April 2025, Dapatkan Saldo Gratis Mudah Tanpa Syarat!