SuaraSumut.id - Kejati Sumut menahan mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara berinisial IZ.
Penahanan menyusul penetapan IZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag Sumut.
Ia ditahan bersama ZA yang merupakan Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari mulai 23 Februari 2021 hingga 14 Maret 2021.
"Keduanya ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut," katanya, Kamis (25/2/2021).
Penahanan keduanya berdasarkan surat perintah penyidikan, surat perintah penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dengan Nomor Surat: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatanggani Kepala Kejati Sumut.
Penahanan kedua tersangka berdasarkan rekomendasi penyidik. Selain itu, guna menghindari tersangka melarikan diri.
Dalam perkara itu, oleh tim penyidik, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 /2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Amerika Serikat, Isi Ulang Baterai Mobil Listrik Rp5 Juta
Berita Terkait
-
Ditahan Kasus Korupsi, Johan Anuar Dilantik Jadi Wakil Bupati OKU
-
3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek USB SLB di Nias Barat Ditahan
-
Korupsi Pasar Cendrawasih, Oknum Pejabat Pemkot Metro Ditahan
-
Ngebut Naik Motor lalu Tabrak Kakek-Kakek, Tiga Polisi Ini Ditahan
-
Tilap APBDes Buat Bayar Arisan Online, Perangkat Desa di Belitung Ditahan
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton