Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 26 Februari 2021 | 17:17 WIB
Warga bermain game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) melalui telepon pintar di Jakarta, Rabu (19/6). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraSumut.id - Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) saat ini masih menjadi sorotan dan perdebatan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan masih menunggu keputusan MUI pusat soal fatwa haram PUBG. Jika diputuskan haram, maka keputusan tersebut harus ditaati semua pihak.

"Prinsipnya MUI daerah hanya mensosialisasikan," kata Wakil Ketua MUI Kota Medan Hasan Matsum, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (26/2/2021).

Jika dilihat dari asal segala macam permainan ini, kata Hasan, hukumnya adalah mubah. Namun bisa bergeser hukumnya bila melihat dari manfaat dan mudharat.

Baca Juga: Detik-detik Dedi Mulyadi Ditampar ODGJ, Responsnya Jadi Sorotan

"Manfaatnya bisa jadi sunnah contoh bermain kuda atau bermain olahraga karena masuk jenis permainan," ujarnya.

Karena permainan itu menimbulkan kekerasan, mudharatnya juga sangat tinggi. Dia yakin MUI akan memutuskan fatwa haram PUGB.

Mudharat tingkat tinggi yang dimaksudkan, pertama permainan ini mempengaruhi mental dari penonton.

Apalagi objek utamanya adalah anak-anak dan diketahui bahwa karakter anak -anak ini akan mencontoh.

"Jadi anak-anak jika ingin mencontoh permainan ini akan membuat senjata tiruan untuk mengikuti permainan ini," tukasnya.

Baca Juga: Bocoran Harga Oppo Find X3 Pro, X3 Neo, dan X3 Lite Mulai Beredar

Load More