Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 27 Februari 2021 | 10:01 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com]

SuaraSumut.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditangkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2/2021) malam. Gubernur Sulsel ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Terkait itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka setelah memeriksa para pihak dalam OTT tersebut.

"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli dikutip Antara, Sabtu (27/2/2021).

Tim KPK, kata Firli, saat ini masih bekerja terkait penangkapan tersebut. KPK saat ini sudah membawa Nurdin bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta.

"KPK masih bekerja dan berikan waktu untuk KPK bekerja. Nanti pada saatnya, kami pasti menyampaikan kepada publik. Nanti kami menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat," ucap Firli.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. (Antara)

Load More