SuaraSumut.id - Kuasa hukum Dinar Khalifah, Nourman Hidayat membantah bisnis perusahaan kliennya melakukan investasi bodong, dan jangan disamakan pada kasus perusahaan pakaian.
"Dinar Khalifah berbeda. Nasabah atau investor yang menitipkan uangnya adalah kawan dekatnya sendiri," kata Nourman, dilansir dari Antara, Sabtu (27/2/2021).
Ia menjelaskan, Dinar Khalifah nyata dan sudah ada bagi hasilnya sesuai kesepakatan.
"Sebagian besar nasabahnya sudah menikmati bagi hasilnya.Bisa diperiksa di dalam dokumen aktivitas perdagangan," ujarnya.
Akibat pandemi Covid-19 membuat aktivitas perdagangan mengalami kendala, dan pada akhirnya terjadi penutupan akun.
Namun demikian, pihkanya mengakui klien kurang paham terkait izin perdagangan dengan menggunakan uang nasabahnya.
Ia mengaku, sejak awal kliennya menyiapkan akad secara jelas dengan para nasabahnya. Termasuk adanya klausul force majeur secara rinci.
"Klien kita paham tentang aset digital yang kini sedang dilirik pemerintah Indonesia," jelasnya.
Pemerintah Indonesia saat ini justru mengakui dan resmi mengizinkan perdagangan mata uang digital di bursa berjangka.
Baca Juga: Nekat Terobos Palang Pintu, Anggota DPRD Kendal Tewas Disambar Kereta Api
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah mengakui eksistensi perdagangan mata uang digital di tanah air. Pengakuan ini dituangkan dalam regulasi pemerintah.
"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta kooperatif," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton