Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 28 Februari 2021 | 00:25 WIB
Oknum polisi di Sumatera Utara mengeluarkan senjata api saat unjuk rasa buruh. [Ist]

SuaraSumut.id - Polres Pelabuhan Belawan bertindak cepat dengan menjemput oknum Polsek Hamparan Perak mengacungkan senjata api ke buruh saat unjuk rasa.

Saat ini oknum polisi berinisial Iptu M kini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Pelabuhan Belawan.

"Usai viralnya Iptu M yang mengacungkan senjata, telah kami jemput dari Polsek Hamparan Perak," kata Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Erwansyah melalui video yang diterima, Sabtu (27/2/2021) malam.

Ia mengatakan, pihaknya akan memproses Iptu M karena melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ia terancam sanksi kode etik.

Baca Juga: Kiper Kurniawan Kartika Ajie Putuskan Hengkang dari Arema FC

"Iptu M akan kami lakukan pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Mepolisian yang tertuang dalam pasal 5 huruf a yakni melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara pemerintah dan kepolisian Republik Indonesia," katanya.

"Akan kita kenakan Pasal 7 huruf c, yakni menjalankan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan prosedural sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Iptu M yang menjalani pemeriksaan Propam menyampaikan permohonan maaf kepada buruh.

"Saya memohon maaf kepada karyawan pekerja PUK SPAI FSPMI PT Rejeki Fajar Andalan atas perlakuan saya (mengacungkan senjata) yang tidak sesuai dengan prosedur, sehingga membuat saudara saya merasa terintimidasi," ungkapnya.

Berikan Aprepsiasi

Baca Juga: Menang Telak, Anindya Bakrie Kembali Pimpin PB PRSI

Sementara itu, FSPMI Sumut mengapresiasi langkah cepat Polres Pelabuhan Belawan yang telah mengamankan oknum polisi yang mengacungkan senjata saat buruh melakukan unjuk rasa.

"Kita mengucapkan terima kasih. Namun demikian, kita akan tetap mengawal kasus ini," kata Willy Agus Utomo, Ketua FSPMI Sumut, dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Pihaknya juga meminta Polres Belawan mengusut pengusaha diduga memanfaatkan petugas kepolisian untuk mengintimidasi buruh selama ini.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumatera Utara mengecam keras tindakan seorang oknum polisi yang membubarkan unjuk rasa dengan mengacungkan senjata api.

Unjuk rasa digelar di depan gerbang PT RPA di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (26/2/2021) kemarin. 

Buruh melakukan mogok kerja dan aksi karena pemecatan sepihak yang dilakukan pihak perusahaan pasca pembentukan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) di PT. RFA. Disela-sela menggelar aksi tiba-tiba salah seorang oknum polisi Iptu M mendatangi pengunjuk rasa. Ia lalu mengeluarkan pistol mengintimidasi buruh.

"Iya, oknum polisi mengeluarkan senjata api kepada buruh yang unjuk rasa," kata Tony Rickson Silalahi Sekretaris DPW FSPMI- KSPI Sumut.

Sebelum mengeluarkan senjata api dan memamerkannya pada buruh, oknum polisi sempat menyebut memberikan waktu hingga dua jam untuk berunding. 

"Tidak beberapa lama kemudian, oknum polisi tersebut mendatangi, para pekerja/buruh dan menyatakan kalian jangan didepan pintu perusahaan, nanti dapat mengundang atau mempengaruhi orang lain," kata Toni.

Karena para pekerja tidak mau berpindah, oknum polisi tersebut marah-marah, dan sejurus kemudian mengeluarkan senjata api. 

"Dan mengarahkannya kepada kepada para buruh serta menendangi makanan dan minuman para buruh," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More