SuaraSumut.id - Selain memutuskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum DPP Partai Demorat dan memberhentikan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kongres Luar Biasa (KLB) partai berlambang bintang merci tersebut juga menghapus Majelis Tinggi Partai.
Keputusan tersebut disampaikan melalui pimpinan sidang definitif, Jhoni Allen Marbun. Dengan demikian KLB tidak lagi mengakui keberadaan Majelis Tinggi Partai Demorat yang dipimpin oleh Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Melalui kongres ini kita telah menyepakati menghapus Majelis Tinggi Partai karena ada dewan pertimbangan partai dan dewan pembina," kata pimpinan sidang Jhoni Allen dan disepakati seluruh peserta forum pada Jumat (5/3/2021).
Selanjutnya, pada kongres itu memutuskan mencabut Peraturan Organisasi nomor 1 Tahun 2019 tentang iuran fraksi dan anggota fraksi. Keputusan KLB itu mengembalikan aturan terkait penetapan pimpinan fraksi partai di legislatif kepada pimpinan di tingkatannya masing-masing.
"Menetapkan, penetapan pimpinan fraksi, anggota dewan yang memiliki pimpinan legislatif adalah menjadi pimpinan partai sesuai dengan tingkatannya, DPP di DPP dan DPD di DPD," ucap Jhonny membacakan surat keputusan.
Keputusan forum kongres yang disepakati adalah mengembalikan status para kader yang dipecat secara sepihak oleh kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Mereka adalah Jhonny Allen dan Marzuki Alie, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya. Seluruhnya dikembalikan statusnya sebagai kader.
Kemudian, pada kongres versi KLB itu, peserta yang terdiri dari Demokrat Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Riau, Jawa Barat, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Yogyakarta, Banten, Kalimantan, Jawa Timur, Sulbar, Sulsel, Sulteng, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua dan Demokrat Bali, menyetujui Marzukie Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demorat.
Sebelumnya diberitakan, hasil KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang mengukuhkan Ketua Syaf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum periode 2021-2025, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, Mustofa Nahra: Gak Bisa Bikin Parpol Sendiri?
"Menimbang dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, menetapkan Jenderal (Purn) DR Moeldoko sebagai Ketua Umum DPP Demokrat hasil kongres luar biasa periode 2021-2025," kata pimpinan sidang yang dibacakan Jhoni Allen Marbun.
Peserta kongres itu mengusulkan dua nama yakni Marzuki Alie dan nama Moeldoko sebagai calon.
Namun, Marzuki Alie mengundurkan diri dan dengan demikian secara otomatis menyatakan Moeldoko sebagai calon tunggal dan dinyatakan sebagai Ketua Umum DPP Partai Demorat hasil kongres luar biasa.
Sementara itu, Marzuki Alie ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Periode 2021-2025.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan