SuaraSumut.id - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melunasi tunggakan Penerangan Lampu Jalan (PJU) Rp 870 juta kepada PT PLN (Persero).
"Saat ini tidak ada yang menunggak, sudah diselesaikan dengan lancar," kata Manager PT PLN UP3 Meulaboh, Ediwan HD, dilansir Antara, Senin (8/3/2021).
Tagihan pada Januari-Februari 2021 sudah diselesaikan pemerintah daerah setempat beberapa hari lalu.
"Sedangkan untuk tagihan pada Maret baru masuk ke dalam proses penagihan," ujarnya.
Saat ini Pemkab Nagan Raya tidak memiliki tunggakan listrik dalam bentuk Penerangan Jalan Umum (PJU).
"Jika masih ada di lapangan (tunggakan), hal itu merupakan milik masyarakat umum dan instansi yang jauh dijangkau, misalnya sekolah," tegasnya.
Pihaknya terus berupaya menjalin komunikasi yang baik bersama pemerintah daerah setempat, sebagai mitra kerja guna meningkatkan kerjasama yang baik di masa mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
BRI Hadirkan Diskon hingga Rp2 Juta dan Cicilan 0 Persen untuk Pre-order Samsung Galaxy S26 Series
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran