SuaraSumut.id - Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Pembentukan ini untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah, serta dalam upaya menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya mengatakan, pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah merupakan hal penting dalam mendorong kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria.
"Dengan adanya Tim Gugus Tugas GTRA, semoga hal itu dapat terwujud segera, " katanya, dilansir dari Antara, Selasa (9/3/2021).
Ia mengatakan, banyak manfaat yang akan diperoleh dari pembentukan GTRA ini. Seperti mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
GTRA mampu menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan memperbaiki lingkungan hidup melalui pelaksanaan sistem penataan agraria berkelanjutan.
Menyoroti jika ada perusahaan swasta atau PTPN yang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunananya (HGB) yang sudah habis atau yang bakal habis dalam waktu dekat.
Diharapkan Tim GTRA mampu membantu tugas pemerintah untuk mengambil kembali haknya kembali dan nantinya ini akan digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Selama ini aset Pemkab Serdang Bedagai dimiliki dengan cara membeli atau ganti rugi. Padahal uang yang digunakan seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Amanda Manopo 'Hilang' di Ikatan Cinta, Keluarga Ini Gelar Doa Bersama
Kepala Kantor BPN Serdang Bedagai Joko Sutari, mengatakan, pembentukan GTRA itu merupakan tindak lanjut Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang agraria.
Pelaksanaan pembatasan akses yang dimiliki oleh pihak swasta ataupun PTPN dilakukan demi menumbuhkan ekonomi masyarakat dan nantinya tentu akan berpengaruh terhadap taraf hidup masyarakat.
Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Sumut Sontian Siahaan dalam kesempatan yang sama mengatakan saat ini baru ada 4 Kabupaten di Sumut yang membentuk GTRA.
Ada banyak fungsi GTRA selain legalitas aset, salah satu yang paling penting adalah penataan aset karena saat ini banyak yang masih belum tertata dengan baik, termasuk permasalahan konflik agraria.
"Dengan adanya GTRA ini, semoga permasalahan tersebut mendapat solusi terbaik," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap
-
Labubu hingga Hirono Kini Hadir di Medan, Pop Mart Buka Store Pertama di Sumatera
-
Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Penggantinya