SuaraSumut.id - Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Pembentukan ini untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah, serta dalam upaya menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya mengatakan, pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah merupakan hal penting dalam mendorong kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria.
"Dengan adanya Tim Gugus Tugas GTRA, semoga hal itu dapat terwujud segera, " katanya, dilansir dari Antara, Selasa (9/3/2021).
Ia mengatakan, banyak manfaat yang akan diperoleh dari pembentukan GTRA ini. Seperti mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
GTRA mampu menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan memperbaiki lingkungan hidup melalui pelaksanaan sistem penataan agraria berkelanjutan.
Menyoroti jika ada perusahaan swasta atau PTPN yang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunananya (HGB) yang sudah habis atau yang bakal habis dalam waktu dekat.
Diharapkan Tim GTRA mampu membantu tugas pemerintah untuk mengambil kembali haknya kembali dan nantinya ini akan digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Selama ini aset Pemkab Serdang Bedagai dimiliki dengan cara membeli atau ganti rugi. Padahal uang yang digunakan seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Amanda Manopo 'Hilang' di Ikatan Cinta, Keluarga Ini Gelar Doa Bersama
Kepala Kantor BPN Serdang Bedagai Joko Sutari, mengatakan, pembentukan GTRA itu merupakan tindak lanjut Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang agraria.
Pelaksanaan pembatasan akses yang dimiliki oleh pihak swasta ataupun PTPN dilakukan demi menumbuhkan ekonomi masyarakat dan nantinya tentu akan berpengaruh terhadap taraf hidup masyarakat.
Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Sumut Sontian Siahaan dalam kesempatan yang sama mengatakan saat ini baru ada 4 Kabupaten di Sumut yang membentuk GTRA.
Ada banyak fungsi GTRA selain legalitas aset, salah satu yang paling penting adalah penataan aset karena saat ini banyak yang masih belum tertata dengan baik, termasuk permasalahan konflik agraria.
"Dengan adanya GTRA ini, semoga permasalahan tersebut mendapat solusi terbaik," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera