Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 9 Kg sabu-sabu. Narkoba tersebut disita dari LP (35) dan AP (32), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batubara.
Dari laporan tersebut, kata Hadi, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
"Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera KM 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara," katanya, kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).
Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapat narkoba itu dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai DPO.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD