Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 9 Kg sabu-sabu. Narkoba tersebut disita dari LP (35) dan AP (32), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batubara.
Dari laporan tersebut, kata Hadi, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
"Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera KM 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara," katanya, kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).
Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapat narkoba itu dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai DPO.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya