Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 9 Kg sabu-sabu. Narkoba tersebut disita dari LP (35) dan AP (32), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batubara.
Dari laporan tersebut, kata Hadi, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
"Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera KM 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara," katanya, kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).
Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapat narkoba itu dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai DPO.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas