Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 13 Maret 2021 | 16:07 WIB
Ilustrasi-Ayah di Sumut Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial Z alias Edi (47), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi.

Ia diduga menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Mirisnya, korban hamil dan melahirkan bayi perempuan.

"Pelaku persetubuhan terhadap anak sudah diamankan," kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (13/3/2021) sore.

Penangkapan berawal dari laporan ibu korban pada Kamis (11/3/2021) kemarin. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur.

Baca Juga: Tampil Apik, West Ham Ingin Permanenkan Jesse Lingard

"Korban sempat terbangun, namun pelaku mengancam korban agar tidak berteriak," ujarnya.

Aksi pelaku terus menerus dilakukan hingga korban melahirkan bayi perempuan.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun kurungan penjara," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Amarta Karya Tandatangai Kontrak Pembangunan Aldiron Plaza Cinde Palembang

Load More