Suhardiman
Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:34 WIB
Mahasiswa yang bawa narkoba ditangkap pihak kepolisian di Bandara Silangit. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Mahasiswa berinisial A ditangkap di Bandara Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, karena membawa satu kilogram sabu.
  • Tersangka menyimpan barang haram tersebut di dalam sajadah hijau dalam koper dengan janji upah Rp30 juta.
  • Petugas mengamankan sabu seberat 1.005 gram beserta koper, telepon genggam, dan sejumlah barang pribadi lainnya.

SuaraSumut.id - Seorang mahasiswa asal Aceh ditangkap pihak berwajib karena kedapatan membawa narkoba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Dalam aksinya, tersangka berinisial A (25) yang hendak terbang menuju Lombok, menyimpan 1 kg sabu di balik lipatan sajadah. Tersangka mengaku nekat membawa barang haram karena tergiur upah Rp30 juta.

Kasat Narkoba Polres Taput, Iptu Sarwedi Manurung kasus penyelundupan narkoba berawal ketika petugas yang sedang melakukan pemantauan di area bandara melihat seorang pria dengan perilaku mencurigakan di sekitar lokasi check-in.

Kecurigaan tersebut membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, mereka menemukan sebuah koper hitam merek Swiss Polo yang dibawa pria tersebut.

Ketika isi koper diperiksa, petugas menemukan sajadah berwarna hijau. Di balik sajadah itulah tersimpan plastik bening berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

"Pada pemeriksaan lebih lanjut, di dalam sajadah tersebut ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.005 (seribu lima) gram," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (28/10/2026).

Sarwedi mengatakan dari pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengaku membawa barang yang diduga sabu tersebut atas permintaan seseorang yang dikenalnya dengan nama Pak Bal, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta untuk mengantarkan barang tersebut.

"Barang yang diduga narkotika tersebut dierima darl seseorang yang tldak dikenal di wilayah Medan, Selanjutnya, perjalanan dan rute penglriman menuju tujuan akhlr dl Lombok," katanya.

Selain sabu 1 kg, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu lembar boarding pass atas nama Aksaruyani, satu koper hitam merek Swiss Polo, satu unit telepon genggam Oppo berwarna putih, satu selimut hijau, satu sajadah hijau, serta uang tunai Rp46 ribu.

Atas dugaan perbuatannya, Aksaruyani disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kontributor : M. Aribowo

Load More