Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 15 Maret 2021 | 18:57 WIB
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin memberikan keterangan usai gelar kasus pencurian emas dan uang ringgit di Mapolsek Medan Timur, Kota Medan, Senin (15/3/2021). [Istimewa]

Masih menurut Arifin, tersangka Fauzi membagi hasil curian itu kepada tersangka Mandra.

"Diperkirakan kerugian korban Rp 120 juta. Fauzi mendapatkan hasil curian Rp 60 juta. Kemudian uang tersebut dibeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik," ujar dia.

"Tersangka Fauzi merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul. Kasus pencurian, dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018," pungkas Kapolsek.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Ketua Umum PITI Anton Medan Wafat, Begini Cita-Citanya Buat Etnis Tionghoa

Load More