SuaraSumut.id - PT Bank Sumut melakukan maladministrasi atau penyimpangan prosedur dalam hal pembayaran uang jasa produksi bagi karyawan yang berhenti secara hormat.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean menyatakan, berdasarkan peraturan perusahaan karyawan yang berhenti secara hormat tetap mendapat uang jasa produksi tahun berjalan.
"Para karyawan berhenti tahun 2019, harusnya mereka tetap menerima uang jasa produksi tahun berjalan. Namun hak para karyawan tidak diberikan dengan diterbitkannya SK Direksi. Dari pemeriksaan kita, SK Direksi bertentangan dengan Peraturan Perusahaan Bank Sumut," kata James, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Tinggal di DKI Jakarta, Lansia KTP Jabodetabek Bisa Vaksin Covid-19 di GBK
Direksi PT Bank Sumut mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 159/2020 yang menghilangkan pemberian uang jasa produksi bagi karyawan yang berhenti baik secara hormat maupun yang diberhentikan secara tidak hormat.
Kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Perusahaan PT Bank Sumut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perusahaan PT Bank Sumut No. 001/Dir/DSDM-TK/PBS/2019 tentang Ketenagakerjaan.
Ombudsman Sumut meminta Bank Sumut untuk membayarkan uang jasa produksi karyawan yang berhenti secara hormat serta memperbaiki SK Direksi agar tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan.
"Hari ini hasil monitorong pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumut atas pengaduan 7 orang mantan karyawan Bank Sumut ke Ombudsman, kita sampaikan ke pihak Bank Sumut," ujarnya.
Direktur Bank Sumut Budi Utomo mengakui ada kekeliruan atas keluarnya SK Direksi yang bertentangan dengan Peraturan Perusahaan (PP) Bank Sumut terkait pemberian uang jasa produksi kepada karyawan yang berhenti secara hormat.
Baca Juga: Jalani Sidang Kasus Korupsi, Mark Sungkar Ditemani Keluarga
"Ini akan menjadi pelajaran bagi kami kedepannya untuk melakukan perbaikan tata kelola di Bank Sumut," kata dia.
Meski SK Direksi itu telah diperbaiki dan disesuaikan dengan peraturan perusahaan (PP), pembayaran uang jasa produksi kepada karyawan yang berhenti secara hormat.
Dalam Peraturan Perusahaan ada syarat, yakni karyawan yang mendapatkan uang jasa produksi harus berdasar indikator kinerja yang penilaiannya selama 1 tahun. Sementara, para mantan karyawan yang menuntut, berhenti bekerja pada Januari dan Maret 2019.
"Pembayaran uang jasa produksi itu dilakukan setiap tahun. Kita tidak dapat membayar uang jasa produksi tahun 2019 di tahun 2020, karena mereka berhenti di awal tahun, penilaian indikator kinerjanya tidak ada," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Jokowi Berburu Takjil di Kota Medan, Netizen: Aura Presiden Tak Kunjung Hilang
-
Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
-
Daftar Lokasi Penitipan Kendaraan di Medan saat Mudik Lebaran 2025 yang Terpercaya
-
Viral 2 Anggota DPRD Medan Nyaris Baku Hantam di Toilet Gedung Dewan
-
Remaja di Medan Tertusuk Senjata Tajam Teman Saat Kabur Usai Tawuran Waktu Sahur
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas