Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 18 Maret 2021 | 17:25 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Polisi menangkap empat orang remaja masjid dan seorang pembersih halaman Masjid Jamik, Kota Banda Aceh. Mereka diduga sering membobol kotak amal sejak enam bulan terakhir.

"Mereka berhasil menguras isi kotak amal masjid hampir Rp50 juta dengan obsesi sebagai uang saku keperluan sehari-hari," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dilansir Antara, Kamis (18/3/2021).

Pelaku berinisial FR (21), IR (22), AS (17), AN (19) dan DU (46). Aksi pencurian kotak amal masjid itu diketahui setelah terekam kamera CCTV.

"Pelaku beraksi dengan bantuan seorang pembersih halaman masjid," jelasnya.

Baca Juga: Anggota Komisi III Dorong RUU KUHP dan PAS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Peristiwa terungkap saat BKM melakukan pengecekan terhadap kotak amal, dan ditemukannya cairan perekat berupa lem pada lubang kotak tersebut.

BKM lalu mengecek pada monitor kamera pengawas dalam masjid tersebut, namun hanya ditemukan visual saat salah satu pelaku memasuki ruangan operator untuk menonaktifkan kamera CCTV.

"Setelah mendapatkan laporan dan penyelidikan kelima pelaku ditangkap," katanya.

Saat ini kelimanya diamankan Polsek Lueng Bata. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.

Polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor, HP, lem, tali strapping dan uang hasil curian Rp 10,3 juta.

Baca Juga: Praktik Prostitusi Mengkuti Zaman, Pakar: Dirazia akan Muncul Lagi

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara.

"Untuk pelaku anak di bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak," tukasnya.

Load More