SuaraSumut.id - Video aksi kekerasan dialami seorang tukang parkir di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara viral di media sosial.
Dalam video berdurasi satu menit lebih ini terlihat pelaku yang juga seorang juru parkir mendatangi korban. Ia langsung melayangkan pukulan ke bagian belakang tubuh korban hingga tersungkur.
Warga sekitar yang melihat melerai keributan, dan menarik pelaku unik meredakan amarahnya. Sedangkan korban terlihat kesakitan, wajahnya berlumuran darah.
"Pelaku pemukulan berinisial ARZ (30) sudah diamankan dan ditetapkan tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu, saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (19/3/2021).
Ia mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu (13/3/2021) di Komplek Pasar Ya`ahowu, Gunungsitoli, Nias.
"Sebelum peristiwa pemukulan tersebut terjadi, pelaku marah-marah kepada korban HH alias Ama Yama (55) karena tidak memenuhi permintaan dari pelaku yang meminta uang setoran perminggunya Rp 20 ribu dari hasil parkir sepeda motor ditempat tersebut," kata Yansen.
Pelaku yang kesal mendatangi korban yang sedang bersandar di sebuah meja dan sedang menjaga parkiran di area Blok-A komplek Pasar Ya`ahowu.
"Dan tiba-tiba datanglah pelaku (ARZ) dan langsung mendorong bagian leher belakang korban dengan sangat kuat menggunakan tangannya hingga korban tersungkur ke depan," ungkapnya.
Akibatnya bagian kening korban tepatnya di pelipis mata bagian atas sebelah kanan korban terbentur distang sepeda motor yang terparkir. Pelipis mata bagian atas sebelah kanan korban mengalami luka robek.
Baca Juga: Aurel Tampil Berjilbab, Pujian Atta Halilintar: Ini Cantik Sesungguhnya
"Korban terjatuh dengan posisi duduk. Setelah itu pelaku kembali menampar bagian belakang kepala korban satu kali menggunakan tangannya, serta menampar mata sebelah kanan korban dua kali," jelasnya.
Atas kejadian ini, korban yang tidak terima lalu membuat laporan ke Polres Nias, laporan ini tertuang dalam LP/64/III/2021/ NS, tanggal 13 Maret 2021.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah ditahan, ia dikenakan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan Abcaman Hukuman penjara selama 2 Tahun 8 Bulan," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Ditegur Agar Tak Terlalu Kerja Berlebihan, Rusli Tega Aniaya Teman Karibnya
-
Aniaya Balita 2 Tahun, Perilaku Pria Ini Buat Geram Para Tahanan
-
Buruh Perempuan Dituduh Aniaya Sekuriti, F-Sebumi: Sangat Mengada-ada!
-
Viral Petugas Kebersihan Kegep Aniaya Kucing: Orang Aja Dipukul Kalau Salah
-
Tidak Manusiawi! Viral Pria Aniaya Penyandang Disabilitas Bertubi-tubi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Cari Mobil Bekas Irit BBM? Ini 3 Pilihan Tangguh yang Masih Layak Dibeli
-
OJK Sumut Tindaklanjuti 573 Pengaduan Masyarakat, Sektor Perbankan Paling Banyak Disorot
-
WNA Malaysia Overstay 237 Hari di Aceh, Diamankan Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada
-
Tragedi Berdarah di Tebing Tinggi: IRT Tewas Ditikam di Rumah, Pelaku Diburu Polisi
-
Harga Emas Antam, USB, Galeri24 di Pegadaian Melejit Rabu 15 April 2026