SuaraSumut.id - Video aksi kekerasan dialami seorang tukang parkir di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara viral di media sosial.
Dalam video berdurasi satu menit lebih ini terlihat pelaku yang juga seorang juru parkir mendatangi korban. Ia langsung melayangkan pukulan ke bagian belakang tubuh korban hingga tersungkur.
Warga sekitar yang melihat melerai keributan, dan menarik pelaku unik meredakan amarahnya. Sedangkan korban terlihat kesakitan, wajahnya berlumuran darah.
"Pelaku pemukulan berinisial ARZ (30) sudah diamankan dan ditetapkan tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu, saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (19/3/2021).
Ia mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu (13/3/2021) di Komplek Pasar Ya`ahowu, Gunungsitoli, Nias.
"Sebelum peristiwa pemukulan tersebut terjadi, pelaku marah-marah kepada korban HH alias Ama Yama (55) karena tidak memenuhi permintaan dari pelaku yang meminta uang setoran perminggunya Rp 20 ribu dari hasil parkir sepeda motor ditempat tersebut," kata Yansen.
Pelaku yang kesal mendatangi korban yang sedang bersandar di sebuah meja dan sedang menjaga parkiran di area Blok-A komplek Pasar Ya`ahowu.
"Dan tiba-tiba datanglah pelaku (ARZ) dan langsung mendorong bagian leher belakang korban dengan sangat kuat menggunakan tangannya hingga korban tersungkur ke depan," ungkapnya.
Akibatnya bagian kening korban tepatnya di pelipis mata bagian atas sebelah kanan korban terbentur distang sepeda motor yang terparkir. Pelipis mata bagian atas sebelah kanan korban mengalami luka robek.
Baca Juga: Aurel Tampil Berjilbab, Pujian Atta Halilintar: Ini Cantik Sesungguhnya
"Korban terjatuh dengan posisi duduk. Setelah itu pelaku kembali menampar bagian belakang kepala korban satu kali menggunakan tangannya, serta menampar mata sebelah kanan korban dua kali," jelasnya.
Atas kejadian ini, korban yang tidak terima lalu membuat laporan ke Polres Nias, laporan ini tertuang dalam LP/64/III/2021/ NS, tanggal 13 Maret 2021.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah ditahan, ia dikenakan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan Abcaman Hukuman penjara selama 2 Tahun 8 Bulan," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Ditegur Agar Tak Terlalu Kerja Berlebihan, Rusli Tega Aniaya Teman Karibnya
-
Aniaya Balita 2 Tahun, Perilaku Pria Ini Buat Geram Para Tahanan
-
Buruh Perempuan Dituduh Aniaya Sekuriti, F-Sebumi: Sangat Mengada-ada!
-
Viral Petugas Kebersihan Kegep Aniaya Kucing: Orang Aja Dipukul Kalau Salah
-
Tidak Manusiawi! Viral Pria Aniaya Penyandang Disabilitas Bertubi-tubi
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp1 Triliun, Bidik Optimalisasi Nilai Pemegang Saham
-
SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton
-
Waspada Potensi Banjir di Sumut, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23-25 Oktober
-
Pegadaian-OJK Sumut Edukasi Mahasiswa soal Investasi Emas dan Bahaya Pinjol Ilegal
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang