SuaraSumut.id - Video aksi kekerasan dialami seorang tukang parkir di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara viral di media sosial.
Dalam video berdurasi satu menit lebih ini terlihat pelaku yang juga seorang juru parkir mendatangi korban. Ia langsung melayangkan pukulan ke bagian belakang tubuh korban hingga tersungkur.
Warga sekitar yang melihat melerai keributan, dan menarik pelaku unik meredakan amarahnya. Sedangkan korban terlihat kesakitan, wajahnya berlumuran darah.
"Pelaku pemukulan berinisial ARZ (30) sudah diamankan dan ditetapkan tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu, saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (19/3/2021).
Ia mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu (13/3/2021) di Komplek Pasar Ya`ahowu, Gunungsitoli, Nias.
"Sebelum peristiwa pemukulan tersebut terjadi, pelaku marah-marah kepada korban HH alias Ama Yama (55) karena tidak memenuhi permintaan dari pelaku yang meminta uang setoran perminggunya Rp 20 ribu dari hasil parkir sepeda motor ditempat tersebut," kata Yansen.
Pelaku yang kesal mendatangi korban yang sedang bersandar di sebuah meja dan sedang menjaga parkiran di area Blok-A komplek Pasar Ya`ahowu.
"Dan tiba-tiba datanglah pelaku (ARZ) dan langsung mendorong bagian leher belakang korban dengan sangat kuat menggunakan tangannya hingga korban tersungkur ke depan," ungkapnya.
Akibatnya bagian kening korban tepatnya di pelipis mata bagian atas sebelah kanan korban terbentur distang sepeda motor yang terparkir. Pelipis mata bagian atas sebelah kanan korban mengalami luka robek.
Baca Juga: Aurel Tampil Berjilbab, Pujian Atta Halilintar: Ini Cantik Sesungguhnya
"Korban terjatuh dengan posisi duduk. Setelah itu pelaku kembali menampar bagian belakang kepala korban satu kali menggunakan tangannya, serta menampar mata sebelah kanan korban dua kali," jelasnya.
Atas kejadian ini, korban yang tidak terima lalu membuat laporan ke Polres Nias, laporan ini tertuang dalam LP/64/III/2021/ NS, tanggal 13 Maret 2021.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah ditahan, ia dikenakan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan Abcaman Hukuman penjara selama 2 Tahun 8 Bulan," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Ditegur Agar Tak Terlalu Kerja Berlebihan, Rusli Tega Aniaya Teman Karibnya
-
Aniaya Balita 2 Tahun, Perilaku Pria Ini Buat Geram Para Tahanan
-
Buruh Perempuan Dituduh Aniaya Sekuriti, F-Sebumi: Sangat Mengada-ada!
-
Viral Petugas Kebersihan Kegep Aniaya Kucing: Orang Aja Dipukul Kalau Salah
-
Tidak Manusiawi! Viral Pria Aniaya Penyandang Disabilitas Bertubi-tubi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Sequis Life Gelar Customer Gathering untuk Perkuat Hubungan Nasabah
-
Isi Lengkap Surat Edaran Wali Kota Medan Rico Waas soal Daging Babi yang Picu Protes
-
8 Cara Konsisten Baca Al-Qur'an Selama Ramadan
-
Angka Kemiskinan Sumut 7,24 Persen, Masuk 17 Terendah di Indonesia
-
Play-Ins FFNS 2026 Spring: 36 Tim Perebutkan 9 Tiket Menuju Grand Finals