SuaraSumut.id - Video aksi kekerasan dialami seorang tukang parkir di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara viral di media sosial.
Dalam video berdurasi satu menit lebih ini terlihat pelaku yang juga seorang juru parkir mendatangi korban. Ia langsung melayangkan pukulan ke bagian belakang tubuh korban hingga tersungkur.
Warga sekitar yang melihat melerai keributan, dan menarik pelaku unik meredakan amarahnya. Sedangkan korban terlihat kesakitan, wajahnya berlumuran darah.
"Pelaku pemukulan berinisial ARZ (30) sudah diamankan dan ditetapkan tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu, saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (19/3/2021).
Ia mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu (13/3/2021) di Komplek Pasar Ya`ahowu, Gunungsitoli, Nias.
"Sebelum peristiwa pemukulan tersebut terjadi, pelaku marah-marah kepada korban HH alias Ama Yama (55) karena tidak memenuhi permintaan dari pelaku yang meminta uang setoran perminggunya Rp 20 ribu dari hasil parkir sepeda motor ditempat tersebut," kata Yansen.
Pelaku yang kesal mendatangi korban yang sedang bersandar di sebuah meja dan sedang menjaga parkiran di area Blok-A komplek Pasar Ya`ahowu.
"Dan tiba-tiba datanglah pelaku (ARZ) dan langsung mendorong bagian leher belakang korban dengan sangat kuat menggunakan tangannya hingga korban tersungkur ke depan," ungkapnya.
Akibatnya bagian kening korban tepatnya di pelipis mata bagian atas sebelah kanan korban terbentur distang sepeda motor yang terparkir. Pelipis mata bagian atas sebelah kanan korban mengalami luka robek.
Baca Juga: Aurel Tampil Berjilbab, Pujian Atta Halilintar: Ini Cantik Sesungguhnya
"Korban terjatuh dengan posisi duduk. Setelah itu pelaku kembali menampar bagian belakang kepala korban satu kali menggunakan tangannya, serta menampar mata sebelah kanan korban dua kali," jelasnya.
Atas kejadian ini, korban yang tidak terima lalu membuat laporan ke Polres Nias, laporan ini tertuang dalam LP/64/III/2021/ NS, tanggal 13 Maret 2021.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah ditahan, ia dikenakan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan Abcaman Hukuman penjara selama 2 Tahun 8 Bulan," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Ditegur Agar Tak Terlalu Kerja Berlebihan, Rusli Tega Aniaya Teman Karibnya
-
Aniaya Balita 2 Tahun, Perilaku Pria Ini Buat Geram Para Tahanan
-
Buruh Perempuan Dituduh Aniaya Sekuriti, F-Sebumi: Sangat Mengada-ada!
-
Viral Petugas Kebersihan Kegep Aniaya Kucing: Orang Aja Dipukul Kalau Salah
-
Tidak Manusiawi! Viral Pria Aniaya Penyandang Disabilitas Bertubi-tubi
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Gunung Sinabung Erupsi, Penerbangan Bandara Kualanamu Sempat Dinonaktifkan
-
Ketua KPU Langkat Dicopot-Dilaporkan ke DKPP, Diduga Gelapkan Mobil Dinas
-
Imigrasi Sumut Dorong Reformasi Birokrasi Berorientasi pada Pelayanan dan Kepercayaan Publik
-
3 Nelayan Mendadak Tewas Dalam Kapal di Perairan Sumut, Apa Sebabnya?
-
Gunung Sinabung Erupsi, 2 Desa di Karo Dievakuasi, 2.400 Lebih Warga Terdampak