Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 19 Maret 2021 | 15:59 WIB
Tangkapan layar tukang parkir dipukuli gegara uang setoran. [Ist]

SuaraSumut.id - Video aksi kekerasan dialami seorang tukang parkir di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara viral di media sosial.

Dalam video berdurasi satu menit lebih ini terlihat pelaku yang juga seorang juru parkir mendatangi korban. Ia langsung melayangkan pukulan ke bagian belakang tubuh korban hingga tersungkur.

Warga sekitar yang melihat melerai keributan, dan menarik pelaku unik meredakan amarahnya. Sedangkan korban terlihat kesakitan, wajahnya berlumuran darah.

"Pelaku pemukulan berinisial ARZ (30) sudah diamankan dan ditetapkan tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu, saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Aurel Tampil Berjilbab, Pujian Atta Halilintar: Ini Cantik Sesungguhnya

Ia mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu (13/3/2021) di Komplek Pasar Ya`ahowu, Gunungsitoli, Nias.

"Sebelum peristiwa pemukulan tersebut terjadi, pelaku marah-marah kepada korban HH alias Ama Yama (55) karena tidak memenuhi permintaan dari pelaku yang meminta uang setoran perminggunya Rp 20 ribu dari hasil parkir sepeda motor ditempat tersebut," kata Yansen.

Pelaku yang kesal mendatangi korban yang sedang bersandar di sebuah meja dan sedang menjaga parkiran di area Blok-A komplek Pasar Ya`ahowu.

"Dan tiba-tiba datanglah pelaku (ARZ) dan langsung mendorong bagian leher belakang korban dengan sangat kuat menggunakan tangannya hingga korban tersungkur ke depan," ungkapnya.

Akibatnya bagian kening korban tepatnya di pelipis mata bagian atas sebelah kanan korban terbentur distang sepeda motor yang terparkir. Pelipis mata bagian atas sebelah kanan korban mengalami luka robek.

Baca Juga: Anak Pergi Kerja, Ibu di Kotim Nekat Bakar Diri Gegerkan Warga

"Korban terjatuh dengan posisi duduk. Setelah itu pelaku kembali menampar bagian belakang kepala korban satu kali menggunakan tangannya, serta menampar mata sebelah kanan korban dua kali," jelasnya.

Atas kejadian ini, korban yang tidak terima lalu membuat laporan ke Polres Nias, laporan ini tertuang dalam LP/64/III/2021/ NS, tanggal 13 Maret 2021.

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Pelaku sudah ditahan, ia dikenakan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan Abcaman Hukuman penjara selama 2 Tahun 8 Bulan," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More