SuaraSumut.id - Polda Sumut akan memperketat penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran dan klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara.
"Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (19/3/2021).
Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.
"Penetapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat sekala Mikro juga didsari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan Kabupaten," ujarnya.
Polda Sumut beserta jajaran juga terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan (prokes), seperti pengunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan rumah makan restoran
"Diharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak, hindari kerumunan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Alih-Alih Kampus, DIY Pilih Buka KBM Luring Terbatas Pascaperpanjangan PPKM
-
Pemerintah Perluas PPKM Mikro Jadi 15 Daerah hingga 5 April 2021
-
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM, Berlaku 23 Maret hingga 5 April 2021
-
Kabupaten Mahakam Ulu Terapkan PPKM Berbasis Mikro, Ini 5 Poin Pentingnya
-
Jabat Kapolda Sumut, Ini 5 Program Prioritas Irjen Pol Panca Putra
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya