SuaraSumut.id - Pemerintah Kota Sabang masih menunggu izin dari pemerintah pusat untuk membuka wilayah pulau paling barat Indonesia menjadi tempat bersandar kapal pesiar.
"Terkait kapal pesiar yang masuk ke Sabang, kita mengacu pada SOP (Standar Operasional Prosedur) pemerintah pusat, kalau pusat izinkan maka kita buka," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Sabang Kamaruddin, dilansir Antara, Sabtu (20/3/2021).
Saat ini penanggulangan Covid-19 harus juga mempertimbangkan pemulihan ekonomi masyarakat. Saat awal pandemi, Pemko sempat memperketat setiap orang yang masuk ke Sabang guna mengantisipasi lonjakan kasus virus corona.
Perizinan mulai dari memberlakukan syarat wajib memiliki surat kesehatan bebas Covid-19 bagi setiap orang yang ingin ke Sabang, hingga melarang sementara waktu kapal pesiar bersandar di daerah Pulau Weh itu.
"Sejak Oktober 2020 tidak ada lagi penambahan kasus Covid-19 di Sabang," ujarnya.
Meski pandemi belum berakhir, tetapi pemerintah kota tetap berinovasi agar penanggulangan Covid-19 terus jalan, dan pemulihan ekonomi dapat tercipta dengan baik.
Ia memastikan bahwa Sabang tempat yang aman untuk dikunjungi wisatawan. Bahkan untuk jalur darat, sejak November 2020 Pemko telah mengizinkan wisatawan berkunjung ke Sabang, baik lokal maupun mancanegara tanpa persyaratan apapun.
"Kita sudah tidak tutup lagi baik untuk turis lokal maupun turis asing, tetapi yang penting mereka ikuti protokol kesehatan dan segala macam," katanya.
Kepala BPKS Isknadar Zulkarnain mengatakan, direncanakan terdapat belasan kapal pesiar yang akan menyambangi Pulau Weh Sabang selama 2021. Namun pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Pemko Sabang terkait dengan regulasi izin masuk.
Baca Juga: Soal Jabatan 3 Periode, KSP: Jokowi Tak Punya Ambisi Langgar Konstitusi
"Rencananya untuk tahun 2021 ada 12 sampai 14 kapal pesiar, tapi kalau izin masuk atau tidak ke Sabang itu tergantung dari surat dari wali kota," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Pertamax Tembus Rp16.250 Per Liter! Warga Mengeluh, Driver Ojol di Medan Migrasi ke Pertalite
-
Pecah Rekor! Menteri Hukum dan Bobby Nasution Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita