Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 25 Maret 2021 | 12:25 WIB
Gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao [Ist]

"Polisi hanya mendapatkan barang bukti 2 bungkus kartu merk keris beserta lembaran kartu," katanya.

Saat diinterogasi mereka mengaku bermain judi di ruang sidang. Sedangkan HG (wartawan) juga ikut bersama-sama di ruangan tersebut namun tidak ikut bermain judi kartu.

Mereka dibawa Satuan Reskrim Polres Rote Ndao untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

"Setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana," tukasnya.

Baca Juga: Wulan Guritno dan Suami Tak Hadir, Sidang Cerai Ditunda 2 Pekan

Load More