SuaraSumut.id - Lisa, istri dari Jefri Wijaya alias Ahong (28), korban pembunuhan sadis meminta keadilan kepada hakim. Sebab, pelaku pembunuhan, terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) tidak dipenjara.
Edy sendiri didakwa bersalah. Dia diduga sebagai aktor intelektual pembunuhan sadis terhadap Ahong. Kasus ini sendiri sudah masuk dalam proses persidangan dengan terdakwa Edy di Pengadilan Negeri Kota Medan Sumatera Utara.
Lisa juga mengungkapkan kalau korban Jefri Wijaya merupakan tulang punggung keluarga yang juga bertanggung jawab atas tiga anak yang masih dalam masa pendidikan.
"Saya dalam hal ini berharap sekali kepada Majelis Hakim. Karena ini bukan kasus pidana ringan, ini sudah pembunuhan berencana, kenapa masih bebas. Kita lihat berapa kali persidangan kondisinya masih sehat bugar," ujar Lisa, dikutip dari kabarmedan.com, jejaring media suara.com, Sabtu (27/03/2021).
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan T Oyong mengatakan bahwa Edy Suwanto tidak ditahan dalam penjara dan menjadi tahanan rumah lantaran sakit. "Tahanan rumah. Dari permohonan terdakwa, sakit dan ada surat keterangan dokter dari sana," ujar Oyong.
Jaksa Penuntut Umum Aisyah meminta kepada Majelis Hakim untuk dilakukan pemanggilan paksa terhadap saksi. Mengamini permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata di Ruang Cakra VIII menunda sidang tersebut hingga dua pekan ke depan.
"Sidang ditunda, dibuka kembali pada tanggal 9 April. Penetapan pemanggilan secara paksa terhadap saksi akan dikeluarkan pada hari Senin," kata Majelis Hakim, Jumat (26/3/2021).
Lebih lanjut, T Oyong juga menyampaikan bahwa Majelis Hakim akan melakukan upaya dan mencari jalan keluar apabila Edy Suwanto tidak kooperatif dalam proses persidangan.
"Kalau tidak kooperatif tentunya kita mencari jalan supaya perkara itu lancar. Intinya sidangnya lancar, kalau nanti masalah, pidanaan lain lagi lah. Perkara ini dalam rangka pemeriksaan," tuturnya.
Baca Juga: Bobby Nasution Targetkan 75 Persen Masyarakat Kota Medan Divaksin
Mengutip dakwaan JPU, terdakwa dijerat Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subs 340 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Selain terdakwa Edy Suwanto yang merupakan warga Komplek Jati Mas Blok C, Kecamatan Medan Perjuangan para terdakwa lainnya yakni Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto (berkas terpisah).
Selanjutnya, Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak, Andi Sahputra alias Andi, Hoki Setiawan alias Kecot, Aqbar Agustiawan alias Ojong, dan Guruh Arif Amada (berkas terpisah).
Dan tiga oknum TNI masing-masing bernama Suhemi alias Helmi (diajukan pada Mahkamah Militer), Perri Panjaitan alias Perri (diajukan pada Mahkamah Militer) dan Indrya Lesmana (diajukan pada Mahkamah Militer).
Peristiwa tersebut bermula pada 16 September 2020 lalu saat Edy Suwanto meminta kepada Handi mencari korban Jefri Wijaya. Setelah beberapa kali gagal menemukan jejak korban, Handi meminta kepada Muhammad Dandi untuk berpura-pura menjadi pembeli mobil korban yang sebelumnya diiklankan di Facebook hingga mengatur rencana untuk bertemu.
Pertemuan berlangsung di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil oleh para terdakwa.
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Targetkan 75 Persen Masyarakat Kota Medan Divaksin
-
Bobby Ingin Medan Keluar Dari Zona Merah Covid-19: Saya Sedikit Malu..
-
Kota Medan Masih Zona Merah Covid-19, Bobby Ngaku Sedikit Malu
-
Bobby Targetkan 75 Persen Penduduk Kota Medan Divaksinasi Covid-19
-
Strategi Bobby Nasution Kebut Target Vaksinasi Covid-19 di Kota Medan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang
-
Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi
-
Lima Tahun Keberadaan Holding Ultra Mikro Mampu Mendorong UMKM Naik Kelas
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI