Muhammad Taufiq
Sabtu, 27 Maret 2021 | 14:03 WIB
Sidang kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Ahong [Foto: Kabarmedan]

Korban selanjutnya dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desan Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Para terdakwa memaksa korban untuk menjawab soal keberadaan Dani yang berhutang 200 juta kepada Edy Suwanto.

Korban hanya diam, lalu terdakwa menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai. Tak berhenti di situ, terdakwa Suhemi mengambil selang dan memukuli wajah korban hingga korban berteriak tidak tahu di mana keberadaan Dani.

Penyiksaan korban terus dilanjutkan hingga ke rumah kontrakan yang sengaja dicari untuk menghindari kecurigaan warga. Dengan kondisi korban yang ditelanjangi, mata serta badan yang dilakban, Suhemi memijak dada korban.

Terdakwa juga menendang rusuk dan wajah korban dan kembali dipukuli menggunakan selang. Korban akhir tewas dan jasadnya dibuang oleh para terdakwa ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.

Load More