Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 02 April 2021 | 16:52 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraSumut.id - Polisi menyebut pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga (IRT) meninggal dunia mengalami gangguan kejiwaan.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku PP di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.

"Berdasarkan surat visum Et Revertum Psychiatricum yang dikeluarkan RSJ Aceh, pelaku penganiayaan berat terhadap RL (35) disimpulkan dalam kondisi gangguan kejiwaan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, dilansir Antara, Jumat (2/4/2021).

Pelaku mengalami gangguan jiwa psikotik dengan diagnosa skizofrenia paranoid. Kondisinya menampilkan perubahan bermakna, dan konsisten dalam bentuk keseluruhan dari berbagai aspek perilaku pikiran dan emosi.

Baca Juga: Arema FC Tampil Memble, Terdepak dari Piala Menpora, Manajemen Kecewa Berat

"PP juga mengalami perubahan tingkah laku berhubungan erat dengan keseluruhan, tidak terkendali berupa tindakan pengancaman terganggunya fungsi mental secara keseluruhan," ujarnya.

Polisi akan meminta keterangan dari ahli psikiater dan dokter untuk menjelaskan gangguan jiwa yang dialami pelaku.Namun demikian, proses penyidikan tetap masih berjalan.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Banda Aceh untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

"Sampai saat ini pelaku masih dalam perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Aceh," tukasnya.

Sebelumnya, empat warga Gampong (Desa) Lamjabat Kecamatan Meuraxa Banda Aceh menjadi korban penganiayaan berat.

Baca Juga: Heboh Kabar Kilang Minyak Terbakar Lagi, Ini Penjelasan Pertamina

Akibatnya seorang IRT meninggal dunia, satu IRT lainnya bersama dua anak mengalami luka-luka, Jumat (5/3).

Load More