Suhardiman
Rabu, 22 April 2026 | 15:45 WIB
Konferensi pers kasus begal yang beraksi siang hari di Medan. [dok Polda Sumut]
Baca 10 detik
  • Dua pelaku begal melukai seorang pedagang mi pecel saat merampas tas korban di Medan pada 15 April 2026.
  • Polisi menangkap residivis berinisial IH dan JS di lokasi berbeda setelah melakukan penyelidikan atas kasus perampokan tersebut.
  • Petugas menembak kedua pelaku karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian.

SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku begal yang melakukan aksi kekerasan terhadap seorang pedagang mi pecel setelah korban selesai mengantar anaknya pada siang hari.

Peristiwa terjadi di Jalan Ileng Uki, Kecamatan Medan Marelan, pada Selasa, 15 April 2026. Korban diketahui bernama Juliana (43), seorang pedagang mi pecel.

"Dalam perjalanan pulang, korban dipepet dua pelaku yang berboncengan sepeda motor," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, Rabu, 22 April 2026.

Dalam aksinya, pelaku melukai lengan korban menggunakan pisau cutter. Setelah itu, pelaku merampas tas milik korban dan melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat di bagian lengan kanan serta kerugian materiil. Dalam kasus ini, petugas menangkap pelaku berinisial IH (29) dan JS (30).

"IH ditangkap di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada 20 April 2026. Sementara JS ditangkap di wilayah Aceh Tamiang sehari kemudian," ujarnya.

Ricko mengatakan JS merupakan otak pelaku yang merencanakan aksi. Sedangkan IF berperan sebagai pengendara sepeda motor.

Polisi menyebut pelaku sempat melawan saat pengembangan. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua pelaku.

"Dalam proses pengembangan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan residivis. Saat ini petugas masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kontributor : M. Aribowo

Load More