- Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan lima jenis kendaraan tertentu di Indonesia yang dikecualikan dari kewajiban pajak tahunan.
- Daftar pengecualian mencakup kereta api, kendaraan pertahanan, diplomatik, energi terbarukan, serta kendaraan lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Regulasi terbaru tidak lagi secara otomatis membebaskan kendaraan listrik dari pajak, namun tetap menyediakan opsi insentif pajak khusus.
SuaraSumut.id - Banyak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia mengira semua kendaraan wajib bayar pajak tahunan. Faktanya, tidak semuanya.
Ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan regulasi terbaru pemerintah.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat. Dalam regulasi tersebut disebutkan secara tegas kendaraan tertentu tidak termasuk objek pajak tahunan.
Daftar 5 Kendaraan yang Tidak Wajib Bayar Pajak Tahunan
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, berikut kendaraan yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor:
1. Kereta Api
2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
4. Kendaraan bermotor energi terbarukan
5. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Kendaraan Listrik Tidak Lagi Otomatis Bebas Pajak?
Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik disebut sebagai kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, dalam aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Aturan lama menyatakan bahwa tipe elektrik dan hasil konversi terbebas dari pungutan pokok. Kini, kata-kata tersebut hilang dari deretan utama objek yang dikecualikan.
Namun, pemilik roda empat tanpa emisi jangan panik. Pasal 19 terbaru ini masih menyediakan jalan keluar berupa insentif khusus.
Berita Terkait
-
BAIC T1 Unjuk Gigi di GIIAS Bandung 2026
-
Sinergi Komunitas dan Perusahaan Pembiayaan Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
-
Kemenperin Dorong Produsen Otomotif yang Masih Numpang Segera Bangun Fasilitas Produksi Sendiri
-
Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru Kendaraan Listrik Berbasis Kandungan Lokal
-
Regulasi Pajak Motor atau Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Kejar-kejaran Bak Film Spiderman, 2 Pengedar Sabu di Medan Kabur Lompati 10 Rumah
-
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Rumah hingga Sekolah Rusak
-
Imigrasi Sumut Dorong Pencegahan PMI Nonprosedural Lewat 171 Desa Binaan-53 Pimpasa
-
Prabowo Dorong Masyarakat Punya Rekening, BRI Siap Perkuat Inklusi Keuangan Nasional
-
Ratusan Calon Jemaah Haji Asal Medan Tak Diketahui Keberadaannya Sejak 2010