- Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan lima jenis kendaraan tertentu di Indonesia yang dikecualikan dari kewajiban pajak tahunan.
- Daftar pengecualian mencakup kereta api, kendaraan pertahanan, diplomatik, energi terbarukan, serta kendaraan lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Regulasi terbaru tidak lagi secara otomatis membebaskan kendaraan listrik dari pajak, namun tetap menyediakan opsi insentif pajak khusus.
SuaraSumut.id - Banyak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia mengira semua kendaraan wajib bayar pajak tahunan. Faktanya, tidak semuanya.
Ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan regulasi terbaru pemerintah.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat. Dalam regulasi tersebut disebutkan secara tegas kendaraan tertentu tidak termasuk objek pajak tahunan.
Daftar 5 Kendaraan yang Tidak Wajib Bayar Pajak Tahunan
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, berikut kendaraan yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor:
1. Kereta Api
2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
4. Kendaraan bermotor energi terbarukan
5. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Kendaraan Listrik Tidak Lagi Otomatis Bebas Pajak?
Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik disebut sebagai kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, dalam aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Aturan lama menyatakan bahwa tipe elektrik dan hasil konversi terbebas dari pungutan pokok. Kini, kata-kata tersebut hilang dari deretan utama objek yang dikecualikan.
Namun, pemilik roda empat tanpa emisi jangan panik. Pasal 19 terbaru ini masih menyediakan jalan keluar berupa insentif khusus.
Berita Terkait
-
Langkah Berani atau Berisiko Saat Asco Automotive Lepas Daihatsu Demi Meminang Chery
-
BYD Ancam Takhta Toyota Setelah Penjualan Kendaraan Listrik Melonjak Drastis
-
Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik
-
Diskon Pajak hingga Hapus Denda, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Tahun 2026
-
Belum Pernah Untung Sejak Berdiri, VinFast Jual Pabrik di Vietnam
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China