- Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan lima jenis kendaraan tertentu di Indonesia yang dikecualikan dari kewajiban pajak tahunan.
- Daftar pengecualian mencakup kereta api, kendaraan pertahanan, diplomatik, energi terbarukan, serta kendaraan lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Regulasi terbaru tidak lagi secara otomatis membebaskan kendaraan listrik dari pajak, namun tetap menyediakan opsi insentif pajak khusus.
SuaraSumut.id - Banyak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia mengira semua kendaraan wajib bayar pajak tahunan. Faktanya, tidak semuanya.
Ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan regulasi terbaru pemerintah.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat. Dalam regulasi tersebut disebutkan secara tegas kendaraan tertentu tidak termasuk objek pajak tahunan.
Daftar 5 Kendaraan yang Tidak Wajib Bayar Pajak Tahunan
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, berikut kendaraan yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor:
1. Kereta Api
2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
4. Kendaraan bermotor energi terbarukan
5. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Kendaraan Listrik Tidak Lagi Otomatis Bebas Pajak?
Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik disebut sebagai kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, dalam aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Aturan lama menyatakan bahwa tipe elektrik dan hasil konversi terbebas dari pungutan pokok. Kini, kata-kata tersebut hilang dari deretan utama objek yang dikecualikan.
Namun, pemilik roda empat tanpa emisi jangan panik. Pasal 19 terbaru ini masih menyediakan jalan keluar berupa insentif khusus.
Berita Terkait
-
Studi CREA: Hilirisasi Nikel RI Masih Didominasi Baja Tahan Karat, Belum Untuk EV
-
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
5 Negara Beri Diskon Gila Saat Indonesia Mulai Tarik Pajak Mobil Listrik
-
Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah
-
Apakah Sepeda Listrik Perlu Membayar Pajak Tahunan? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan
-
Mau Beli Mobil Bekas Murah 3 Baris? Ini 4 Pilihan Paling Masuk Akal
-
Lupa Ganti Oli? Ini 3 Mobil Listrik Bekas yang Layak Dibeli Tahun 2026
-
BRI Sambut Hari Kartini dengan Srikandi Pertiwi, Perempuan Berdaya
-
PSMS Medan Gagal Promosi ke Liga 1, Presiden Klub Minta Maaf