- Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan lima jenis kendaraan tertentu di Indonesia yang dikecualikan dari kewajiban pajak tahunan.
- Daftar pengecualian mencakup kereta api, kendaraan pertahanan, diplomatik, energi terbarukan, serta kendaraan lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Regulasi terbaru tidak lagi secara otomatis membebaskan kendaraan listrik dari pajak, namun tetap menyediakan opsi insentif pajak khusus.
SuaraSumut.id - Banyak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia mengira semua kendaraan wajib bayar pajak tahunan. Faktanya, tidak semuanya.
Ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan regulasi terbaru pemerintah.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat. Dalam regulasi tersebut disebutkan secara tegas kendaraan tertentu tidak termasuk objek pajak tahunan.
Daftar 5 Kendaraan yang Tidak Wajib Bayar Pajak Tahunan
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, berikut kendaraan yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor:
1. Kereta Api
2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
4. Kendaraan bermotor energi terbarukan
5. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Kendaraan Listrik Tidak Lagi Otomatis Bebas Pajak?
Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik disebut sebagai kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, dalam aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Aturan lama menyatakan bahwa tipe elektrik dan hasil konversi terbebas dari pungutan pokok. Kini, kata-kata tersebut hilang dari deretan utama objek yang dikecualikan.
Namun, pemilik roda empat tanpa emisi jangan panik. Pasal 19 terbaru ini masih menyediakan jalan keluar berupa insentif khusus.
Berita Terkait
-
Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit
-
Makin Mudah Punya Kendaraan Listrik, Pameran Ini Tawarkan Beragam Kemudahan
-
Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Benarkah Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas