SuaraSumut.id - Polisi syariah mengamankan pasangan bukan muhrim di sebuah rumah di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Pasangan berinisial AS (35) dan Sur (45) diduga melakukan tindak pidana jinayah khalwat.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu, dilansir Antara, Jumat (2/4/2021).
"Pasangan itu berstatus duda dan janda. Mereka berduaan dalam rumah tanpa ikatan pernikahan sah," kata Syahrir.
Sebelum diamankan, kata Syahrir, rumah tersebut sempat digerebek petugas melibatkan perangkat desa setempat.
Setelah digerebek, petugas melihat seorang pria keluar dari kamar rumah perempuan tersebut.
"Keduanya sempat diinterogasi oleh kepala dusun dan kepala lingkungan. Karena warga berdatangan, maka pasangan tersebut langsung diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang," kata Syahrir.
Syahrir Pua Lapu mengatakan pasangan nonmuhrim tersebut dijerat melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Penyidik masih memeriksa pasangan tersebut guna mengungkap pelanggaran yang mereka lakukan. Jika terbukti bersalah, pasangan ini bisa dihukum 10 kali cambuk di muka umum," tukasnya.
Baca Juga: KMP Bontoharu Ditemukan, Sempat Hilang Terbawa Angin
Berita Terkait
-
Belasan Pasangan Haram Ngamar di Hotel Terjaring Razia di Jombang
-
4 Pasangan Mesum Lagi Asik Ngamar Digerebek Satpol PP Bogor
-
Viral Video Pasangan Mesum di Balam Digerebek Tanpa Busana di Dalam Mobil
-
Lagi Asyik, 12 Pasangan Mesum di Tangsel Diciduk, Ditemukan Kondom Bekas
-
Geger! Pasangan Mesum ML di Pinggir Jalan Lingkar Dadaha, Videonya Viral
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini