SuaraSumut.id - Polisi syariah mengamankan pasangan bukan muhrim di sebuah rumah di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Pasangan berinisial AS (35) dan Sur (45) diduga melakukan tindak pidana jinayah khalwat.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu, dilansir Antara, Jumat (2/4/2021).
"Pasangan itu berstatus duda dan janda. Mereka berduaan dalam rumah tanpa ikatan pernikahan sah," kata Syahrir.
Sebelum diamankan, kata Syahrir, rumah tersebut sempat digerebek petugas melibatkan perangkat desa setempat.
Setelah digerebek, petugas melihat seorang pria keluar dari kamar rumah perempuan tersebut.
"Keduanya sempat diinterogasi oleh kepala dusun dan kepala lingkungan. Karena warga berdatangan, maka pasangan tersebut langsung diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang," kata Syahrir.
Syahrir Pua Lapu mengatakan pasangan nonmuhrim tersebut dijerat melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Penyidik masih memeriksa pasangan tersebut guna mengungkap pelanggaran yang mereka lakukan. Jika terbukti bersalah, pasangan ini bisa dihukum 10 kali cambuk di muka umum," tukasnya.
Baca Juga: KMP Bontoharu Ditemukan, Sempat Hilang Terbawa Angin
Berita Terkait
-
Belasan Pasangan Haram Ngamar di Hotel Terjaring Razia di Jombang
-
4 Pasangan Mesum Lagi Asik Ngamar Digerebek Satpol PP Bogor
-
Viral Video Pasangan Mesum di Balam Digerebek Tanpa Busana di Dalam Mobil
-
Lagi Asyik, 12 Pasangan Mesum di Tangsel Diciduk, Ditemukan Kondom Bekas
-
Geger! Pasangan Mesum ML di Pinggir Jalan Lingkar Dadaha, Videonya Viral
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap