SuaraSumut.id - Qanun tentang Perlindungan perempuan dan anak disahkan dalam sidang paripurna ke XIV tahun 2021.
Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D mengatakan, pembentukan qanun merupakan upaya perlindungan terhadap tindak kekerasan perempuan dan anak di Aceh Jaya.
"Mudah-mudahan hasil rancangan qanun ini bisa memberi manfaat kepada seluruh masyarakat khususnya perempuan dan anak di kabupaten Aceh Jaya," kata Muslem D, dilansir Antara, Selasa (6/4/2021).
Wakil Bupati Aceh Jaya Tgk Yusri S mengatakan, salah satu fokus perhatian dunia yang dibuktikan dengan diterbitkan konvensi hak anak oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB) pada 1989.
"Hingga saat ini sudah genap 30 tahun pemerintah indonesia meratifikasi konvensi hak anak dan juga hak terhadap perempuan," katanya.
Kewajiban terhadap perlindungan perempuan dan anak juga tertuang dalam Pasal 231 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sehingga menjadi keharusan bagi semua daerah untuk melaksanakan kebijakan dan memenuhi kewajiban dalam melindungi perempuan dan anak.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Ia berharap, semua pihak agar bersama-sama memperjuangkan capaian Aceh Jaya menjadi kabupaten layak anak (KLA) pada 2021. Sehingga fokus pengembangan dan pertumbuhan anak yang memenuhi segala aspek dapat terwujud.
Baca Juga: Pamer Bahu di Nikahan Aurel, Millen Cyrus Bikin Salfok
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak, Ini Rinciannya
-
Korban Bencana di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 366 Orang Tewas
-
2 Pejabat PT Inalum Diduga Korupsi Penjualan Aluminium 2018-2024 Ditahan
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan