Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 06 April 2021 | 11:30 WIB
Aceh Jaya Sahkan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Qanun tentang Perlindungan perempuan dan anak disahkan dalam sidang paripurna ke XIV tahun 2021.

Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D mengatakan, pembentukan qanun merupakan upaya perlindungan terhadap tindak kekerasan perempuan dan anak di Aceh Jaya.

"Mudah-mudahan hasil rancangan qanun ini bisa memberi manfaat kepada seluruh masyarakat khususnya perempuan dan anak di kabupaten Aceh Jaya," kata Muslem D, dilansir Antara, Selasa (6/4/2021).

Wakil Bupati Aceh Jaya Tgk Yusri S mengatakan, salah satu fokus perhatian dunia yang dibuktikan dengan diterbitkan konvensi hak anak oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB) pada 1989.

Baca Juga: Pamer Bahu di Nikahan Aurel, Millen Cyrus Bikin Salfok

"Hingga saat ini sudah genap 30 tahun pemerintah indonesia meratifikasi konvensi hak anak dan juga hak terhadap perempuan," katanya.

Kewajiban terhadap perlindungan perempuan dan anak juga tertuang dalam Pasal 231 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Sehingga menjadi keharusan bagi semua daerah untuk melaksanakan kebijakan dan memenuhi kewajiban dalam melindungi perempuan dan anak.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Ia berharap, semua pihak agar bersama-sama memperjuangkan capaian Aceh Jaya menjadi kabupaten layak anak (KLA) pada 2021. Sehingga fokus pengembangan dan pertumbuhan anak yang memenuhi segala aspek dapat terwujud.

Baca Juga: Profil Umbu Landu Paranggi: Presiden Malioboro Meninggal di Usia 77 Tahun

Load More