SuaraSumut.id - Qanun tentang Perlindungan perempuan dan anak disahkan dalam sidang paripurna ke XIV tahun 2021.
Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D mengatakan, pembentukan qanun merupakan upaya perlindungan terhadap tindak kekerasan perempuan dan anak di Aceh Jaya.
"Mudah-mudahan hasil rancangan qanun ini bisa memberi manfaat kepada seluruh masyarakat khususnya perempuan dan anak di kabupaten Aceh Jaya," kata Muslem D, dilansir Antara, Selasa (6/4/2021).
Wakil Bupati Aceh Jaya Tgk Yusri S mengatakan, salah satu fokus perhatian dunia yang dibuktikan dengan diterbitkan konvensi hak anak oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB) pada 1989.
"Hingga saat ini sudah genap 30 tahun pemerintah indonesia meratifikasi konvensi hak anak dan juga hak terhadap perempuan," katanya.
Kewajiban terhadap perlindungan perempuan dan anak juga tertuang dalam Pasal 231 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sehingga menjadi keharusan bagi semua daerah untuk melaksanakan kebijakan dan memenuhi kewajiban dalam melindungi perempuan dan anak.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Ia berharap, semua pihak agar bersama-sama memperjuangkan capaian Aceh Jaya menjadi kabupaten layak anak (KLA) pada 2021. Sehingga fokus pengembangan dan pertumbuhan anak yang memenuhi segala aspek dapat terwujud.
Baca Juga: Pamer Bahu di Nikahan Aurel, Millen Cyrus Bikin Salfok
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara, Imigrasi Sumut Musnahkan 3.579 Paspor Usang
-
Wakil Bupati Langkat Menangis Dengar Kabar OTT Bupati Syah Afandin: Jaga Kesehatan!
-
BEM UI Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh
-
KPK Ungkap Dugaan Kasus yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
-
Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel KPK