SuaraSumut.id - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana merevisi beberapa pasal di Qanun Jinayat. Salah satunya adalah hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Beberapa poin yang akan direvisi, yaitu Pasal 47 dan Pasal 50 soal pemberian hukuman kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pelanggaran syariat islam lainnya.
"Nantinya akan kita kaji terlebih dahulu untuk memperbaiki dan mempertajam beberapa pasal dalam qanun hukum jinayat itu," kata Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus, dilansir dari Antara, Rabu (3/1/2021).
Terdapat beberapa perbedaan antara hukuman terhadap orang yang melakukan perzinaan dengan kekerasan. Perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak arah hukumannya lebih berat.
"Jika kurang adil untuk apa kita pertahankan. Karenanya kita akan memberi hukuman seadil-adilnya, ada hukum cambuk, denda dan penjara bagi pelaku kekerasan," ujarnya.
Komisi I DPRA sebelumnya juga sudah menggelar rapat lintas sektoral. Bahkan sudah membentuk tim kecil dari berbagai unsur untuk mencari solusi pemberian hukuman berat pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Adapun Pasal 47 mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara.
Sedangkan Pasal 50 terkait pemberian hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman paling lama 200 bulan bui serta beberapa pasal subtansinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Limbah Kayu Pantai Disulap Jadi Kerajinan Bernilai Ekspor oleh Wayan
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi