Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 06 April 2021 | 16:40 WIB
Abang-Adik Kasus Dugaan Penipuan Diadili di PN Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Sidang kasus dugaan penipuan Rp3,6 miliar lebih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/4/2021). Terdakwa Tanuwijaya Pratama dan Robert Sulistian merupakan kakak beradik.

Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menghadirkan saksi korban Rudy dan mantan pegawai terdakwa Fitria.

Rudy mengaku, kedua terdakwa membujuk dirinya bekerjasama dalam bentuk investasi modal usaha. Di perusahaan kedua terdakwa bergerak dalam usaha meubel dan furniture.

Karena dijanjikan keuntungan yang besar dan sudah berteman, Rudy memberikan modal uang dan barang senilai sekitar total Rp 3.610.000.000.

Baca Juga: Solusi Pemulihan Ekonomi, Menpora Dorong Sport Tourism di Minahasa Utara

"Saya sudah berteman dengan terdakwa Tanuwijaya sejak sekolah, awalnya saya tidak tertarik, tapi setelah dijanjikannya keuntungan, saya menyerah dan uang itu saya berikan secara bertahap sejak bulan Maret 2016 sampai dengan Mei 2017," kata Rudy di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, dilansir dari Medanheadlines.com--jaringan Suara.com.

Namun, selang berapa lama berkas dan pembukuan yang diminta Rudy tak kunjung diberikan. Ia mempertanyakan hal tersebut pada kedua terdakwa.

"Mereka tidak transparan saya suruh buat surat perjanjian, tapi tidak ada. Saya sudah ada itikad baik menunggu kejelasan. Saya sudah biayai semua, ibunya sakit pun saya biayai," ujarnya.

Kedua terdakwa mempergunakan uang modal investasi yang diberikan untuk biaya operasional usaha meubel, membayar hutang, dan membayar sewa gudang.

Uang itu juga digunakan untuk renovasi gudang, pembelian mesin pembuatan pabrik perabot dan meubel, sewa ruko 3 pintu, untuk down payment (DP) pembelian dua unit mobil pikap, untuk kebutuhan perputaran modal usaha serta untuk kebutuhan pribadi kedua terdakwa.

Baca Juga: Kisah Para Korban yang Selamat dari Kecelakaan Kereta di Taiwan

Akhirnya diketahui bahwa ternyata selama ini kedua terdakwa, telah melakukan rangkaian kebohongan kepada Rudy. Namanya tidak dimasukkan menjadi pesero pengurus pada CV.

Permata Deli, terdakwa juga tidak ada mengalihkan modal tersebut ke perusahaan yang baru.

Kedua terdakwa telah mendirikan perusahaan baru yaitu CV. Akela Pratama Meuble, akan tetapi tidak diaktifkan dan tidak memiliki perizinan baik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

"Modal yang saya berikan tidak dikembalikan, bahkan keuntungan yang 30% juga tidak ada. Saya sudah ada itikad baik menunggu. Saat mediasi diberikan cek 18 lembar Bilyet Giro Panin Bank, namun ternyata terdakwa kembali berbohong, karena yang bisa diuangkan cuma 1 lembar," ujarnya.

Merasa kecewa dan tidak habis pikir telah dibohongi oleh temannya sendiri, ia melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Sumut.

Sementara itu, jaksa mengatakan akibat perbuatan kedua terdakwa sehingga Rudy mengalami kerugian sebesar Rp 3.610.000.000.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Load More