SuaraSumut.id - Sidang kasus dugaan penipuan Rp3,6 miliar lebih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/4/2021). Terdakwa Tanuwijaya Pratama dan Robert Sulistian merupakan kakak beradik.
Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menghadirkan saksi korban Rudy dan mantan pegawai terdakwa Fitria.
Rudy mengaku, kedua terdakwa membujuk dirinya bekerjasama dalam bentuk investasi modal usaha. Di perusahaan kedua terdakwa bergerak dalam usaha meubel dan furniture.
Karena dijanjikan keuntungan yang besar dan sudah berteman, Rudy memberikan modal uang dan barang senilai sekitar total Rp 3.610.000.000.
"Saya sudah berteman dengan terdakwa Tanuwijaya sejak sekolah, awalnya saya tidak tertarik, tapi setelah dijanjikannya keuntungan, saya menyerah dan uang itu saya berikan secara bertahap sejak bulan Maret 2016 sampai dengan Mei 2017," kata Rudy di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, dilansir dari Medanheadlines.com--jaringan Suara.com.
Namun, selang berapa lama berkas dan pembukuan yang diminta Rudy tak kunjung diberikan. Ia mempertanyakan hal tersebut pada kedua terdakwa.
"Mereka tidak transparan saya suruh buat surat perjanjian, tapi tidak ada. Saya sudah ada itikad baik menunggu kejelasan. Saya sudah biayai semua, ibunya sakit pun saya biayai," ujarnya.
Kedua terdakwa mempergunakan uang modal investasi yang diberikan untuk biaya operasional usaha meubel, membayar hutang, dan membayar sewa gudang.
Uang itu juga digunakan untuk renovasi gudang, pembelian mesin pembuatan pabrik perabot dan meubel, sewa ruko 3 pintu, untuk down payment (DP) pembelian dua unit mobil pikap, untuk kebutuhan perputaran modal usaha serta untuk kebutuhan pribadi kedua terdakwa.
Baca Juga: Solusi Pemulihan Ekonomi, Menpora Dorong Sport Tourism di Minahasa Utara
Akhirnya diketahui bahwa ternyata selama ini kedua terdakwa, telah melakukan rangkaian kebohongan kepada Rudy. Namanya tidak dimasukkan menjadi pesero pengurus pada CV.
Permata Deli, terdakwa juga tidak ada mengalihkan modal tersebut ke perusahaan yang baru.
Kedua terdakwa telah mendirikan perusahaan baru yaitu CV. Akela Pratama Meuble, akan tetapi tidak diaktifkan dan tidak memiliki perizinan baik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"Modal yang saya berikan tidak dikembalikan, bahkan keuntungan yang 30% juga tidak ada. Saya sudah ada itikad baik menunggu. Saat mediasi diberikan cek 18 lembar Bilyet Giro Panin Bank, namun ternyata terdakwa kembali berbohong, karena yang bisa diuangkan cuma 1 lembar," ujarnya.
Merasa kecewa dan tidak habis pikir telah dibohongi oleh temannya sendiri, ia melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Sumut.
Sementara itu, jaksa mengatakan akibat perbuatan kedua terdakwa sehingga Rudy mengalami kerugian sebesar Rp 3.610.000.000.
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Penipuan TKK Bekasi, Nuralim Mengaku Sebagai Perantara
-
Waspada Penipuan Modus Ngaku Petugas BPS, Begini Cirinya
-
Polres Jember Bongkar Kasus Penipuan Suami Istri Berkedok Dukun Sakti
-
Akhir Pelarian Emak-emak ASN Terkait Kasus Penipuan Ratusan Juta di Rohul
-
Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Penipuan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Dibawa ke Kantor Polisi, Lurah di Tapteng Mendadak Pingsan Saat Mau Dites Urine
-
Sumatera Utara Perpotensi Diguyur Hujan 27 April hingga 4 Mei 2026
-
Remaja Tewas Usai Motor Ditendang di Medan, Pelaku Tersinggung Diteriaki Saat Berpapasan
-
Aceh Bangkit dari Bencana? BI Optimistis Ekonomi Tumbuh hingga 4,6 Persen pada 2027
-
Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun