SuaraSumut.id - Sidang kasus dugaan penipuan Rp3,6 miliar lebih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/4/2021). Terdakwa Tanuwijaya Pratama dan Robert Sulistian merupakan kakak beradik.
Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menghadirkan saksi korban Rudy dan mantan pegawai terdakwa Fitria.
Rudy mengaku, kedua terdakwa membujuk dirinya bekerjasama dalam bentuk investasi modal usaha. Di perusahaan kedua terdakwa bergerak dalam usaha meubel dan furniture.
Karena dijanjikan keuntungan yang besar dan sudah berteman, Rudy memberikan modal uang dan barang senilai sekitar total Rp 3.610.000.000.
"Saya sudah berteman dengan terdakwa Tanuwijaya sejak sekolah, awalnya saya tidak tertarik, tapi setelah dijanjikannya keuntungan, saya menyerah dan uang itu saya berikan secara bertahap sejak bulan Maret 2016 sampai dengan Mei 2017," kata Rudy di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, dilansir dari Medanheadlines.com--jaringan Suara.com.
Namun, selang berapa lama berkas dan pembukuan yang diminta Rudy tak kunjung diberikan. Ia mempertanyakan hal tersebut pada kedua terdakwa.
"Mereka tidak transparan saya suruh buat surat perjanjian, tapi tidak ada. Saya sudah ada itikad baik menunggu kejelasan. Saya sudah biayai semua, ibunya sakit pun saya biayai," ujarnya.
Kedua terdakwa mempergunakan uang modal investasi yang diberikan untuk biaya operasional usaha meubel, membayar hutang, dan membayar sewa gudang.
Uang itu juga digunakan untuk renovasi gudang, pembelian mesin pembuatan pabrik perabot dan meubel, sewa ruko 3 pintu, untuk down payment (DP) pembelian dua unit mobil pikap, untuk kebutuhan perputaran modal usaha serta untuk kebutuhan pribadi kedua terdakwa.
Baca Juga: Solusi Pemulihan Ekonomi, Menpora Dorong Sport Tourism di Minahasa Utara
Akhirnya diketahui bahwa ternyata selama ini kedua terdakwa, telah melakukan rangkaian kebohongan kepada Rudy. Namanya tidak dimasukkan menjadi pesero pengurus pada CV.
Permata Deli, terdakwa juga tidak ada mengalihkan modal tersebut ke perusahaan yang baru.
Kedua terdakwa telah mendirikan perusahaan baru yaitu CV. Akela Pratama Meuble, akan tetapi tidak diaktifkan dan tidak memiliki perizinan baik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"Modal yang saya berikan tidak dikembalikan, bahkan keuntungan yang 30% juga tidak ada. Saya sudah ada itikad baik menunggu. Saat mediasi diberikan cek 18 lembar Bilyet Giro Panin Bank, namun ternyata terdakwa kembali berbohong, karena yang bisa diuangkan cuma 1 lembar," ujarnya.
Merasa kecewa dan tidak habis pikir telah dibohongi oleh temannya sendiri, ia melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Sumut.
Sementara itu, jaksa mengatakan akibat perbuatan kedua terdakwa sehingga Rudy mengalami kerugian sebesar Rp 3.610.000.000.
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Penipuan TKK Bekasi, Nuralim Mengaku Sebagai Perantara
-
Waspada Penipuan Modus Ngaku Petugas BPS, Begini Cirinya
-
Polres Jember Bongkar Kasus Penipuan Suami Istri Berkedok Dukun Sakti
-
Akhir Pelarian Emak-emak ASN Terkait Kasus Penipuan Ratusan Juta di Rohul
-
Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Penipuan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana