SuaraSumut.id - Sidang kasus dugaan penipuan Rp3,6 miliar lebih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/4/2021). Terdakwa Tanuwijaya Pratama dan Robert Sulistian merupakan kakak beradik.
Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menghadirkan saksi korban Rudy dan mantan pegawai terdakwa Fitria.
Rudy mengaku, kedua terdakwa membujuk dirinya bekerjasama dalam bentuk investasi modal usaha. Di perusahaan kedua terdakwa bergerak dalam usaha meubel dan furniture.
Karena dijanjikan keuntungan yang besar dan sudah berteman, Rudy memberikan modal uang dan barang senilai sekitar total Rp 3.610.000.000.
"Saya sudah berteman dengan terdakwa Tanuwijaya sejak sekolah, awalnya saya tidak tertarik, tapi setelah dijanjikannya keuntungan, saya menyerah dan uang itu saya berikan secara bertahap sejak bulan Maret 2016 sampai dengan Mei 2017," kata Rudy di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, dilansir dari Medanheadlines.com--jaringan Suara.com.
Namun, selang berapa lama berkas dan pembukuan yang diminta Rudy tak kunjung diberikan. Ia mempertanyakan hal tersebut pada kedua terdakwa.
"Mereka tidak transparan saya suruh buat surat perjanjian, tapi tidak ada. Saya sudah ada itikad baik menunggu kejelasan. Saya sudah biayai semua, ibunya sakit pun saya biayai," ujarnya.
Kedua terdakwa mempergunakan uang modal investasi yang diberikan untuk biaya operasional usaha meubel, membayar hutang, dan membayar sewa gudang.
Uang itu juga digunakan untuk renovasi gudang, pembelian mesin pembuatan pabrik perabot dan meubel, sewa ruko 3 pintu, untuk down payment (DP) pembelian dua unit mobil pikap, untuk kebutuhan perputaran modal usaha serta untuk kebutuhan pribadi kedua terdakwa.
Baca Juga: Solusi Pemulihan Ekonomi, Menpora Dorong Sport Tourism di Minahasa Utara
Akhirnya diketahui bahwa ternyata selama ini kedua terdakwa, telah melakukan rangkaian kebohongan kepada Rudy. Namanya tidak dimasukkan menjadi pesero pengurus pada CV.
Permata Deli, terdakwa juga tidak ada mengalihkan modal tersebut ke perusahaan yang baru.
Kedua terdakwa telah mendirikan perusahaan baru yaitu CV. Akela Pratama Meuble, akan tetapi tidak diaktifkan dan tidak memiliki perizinan baik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"Modal yang saya berikan tidak dikembalikan, bahkan keuntungan yang 30% juga tidak ada. Saya sudah ada itikad baik menunggu. Saat mediasi diberikan cek 18 lembar Bilyet Giro Panin Bank, namun ternyata terdakwa kembali berbohong, karena yang bisa diuangkan cuma 1 lembar," ujarnya.
Merasa kecewa dan tidak habis pikir telah dibohongi oleh temannya sendiri, ia melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Sumut.
Sementara itu, jaksa mengatakan akibat perbuatan kedua terdakwa sehingga Rudy mengalami kerugian sebesar Rp 3.610.000.000.
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Penipuan TKK Bekasi, Nuralim Mengaku Sebagai Perantara
-
Waspada Penipuan Modus Ngaku Petugas BPS, Begini Cirinya
-
Polres Jember Bongkar Kasus Penipuan Suami Istri Berkedok Dukun Sakti
-
Akhir Pelarian Emak-emak ASN Terkait Kasus Penipuan Ratusan Juta di Rohul
-
Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Penipuan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Keluarga Merasa Janggal, Ekshumasi Jenazah Steven Sitorus di Toba Dilakukan
-
ASUS ExpertBook Ultra, Laptop Flagship Baru untuk Profesional
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar