Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 06 April 2021 | 17:47 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial DAW (28) ditangkap polisi karena diduga kerap kali meresahkan para sopir rental.

Ia melakukan aksi pencurian dengan modus membius korbannya menggunakan air minum yang dicampur obat tetes mata.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, pelaku warga Pringsurat, Kabupaten Temanggung menyasar para sopir mobil rental sebagai korbannya.

"Pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di Kudus dan berhasil menjual mobil korbannya," katanya, dilansir Antara, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Aturan Salat Tarawih dan Ied di Jakarta, Kapasitas 50 persen

Indra mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapar laporan dari seorang sopir rental.

Korban mendapat perawatan di rumah sakit setelah meminum minuman yang dicampur dengan obat tetes mata itu.

"Pelaku menyewa mobil rental beserta sopirnya di Magelang. Pelaku minta diantar ke Pekalongan," ujarnya.

Dalam perjalanan sampai Kota Semarang, pelaku melancarkan aksinya di salah satu SPBU. Sopir mobil rental merasa sakit hingga jatuh pingsan. Pelaku kemudian memesan taksi daring.

Sopir taksi online disewa untuk mengemudikan mobil korban. Pasalnya, pelaku tidak bisa menyetir.

Baca Juga: Jawaban KPK usai Dituding Abaikan 20 Surat Izin Penggeledahan Kasus Bansos

"Korban sempat diantar pelaku ke rumah sakit dengan mobil yang dikemudikan oleh pengemudi taksi online yang dipesan itu," katanya.

Dari keterangan korban, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku yang merupakan residivis berencana menjual mobil hasil curiannya dengan harga murah agar segera terjual.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian," tukasnya.

Load More