SuaraSumut.id - Penjual airgun kepada Zakiah Aini, penyerang Mabes Polri, ditetapkan sebagai tersangka. Muchsin Kamal, mantan narapidana teroris ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal.
"Sudah jadi tersangka. Namun masih dalam tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara ilegal," kata Kabag Penum Dividi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dilansir Antara, Rabu (7/4/2021).
Tersangka dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
"Saat ini penyidik telah menerapkan Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api Ilegal," ujarnya.
"Densus terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme, itu masih didalami," katanya.
Muchsin ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Polri di Syah Kuala, Banda Aceh, Kamis (1/4/2021).
Penangkapan dilakukan terkait penyerangan yang dilakukan Zakiah Aini di Mabes Polri, Rabu (31/3/2021).
Zakiah diketahui membeli senjata airgun secara daring. Polri masih mendalami jasa pengiriman yang digunakan untuk mengirimkan airgun itu.
Baca Juga: Belum Gajian sejak Januari, Perangkat Desa "Manyun" Jelang Ramadan
Berita Terkait
-
Polisi Dalam Penjualan Senjata ke Zakiah Aini, Masuk Tindak Terorisme?
-
Penjual Pistol ke Zakiah Aini jadi Tersangka, Muchsin Kamal Kena UU Darurat
-
Sosok Zakiah Aini Dimata Tetangga, Berubah Drastis Pas SMP
-
Nekat Serang Mabes Polri, Teman Bongkar Kelakuan Zakiah Aini Saat Kuliah
-
Penampakan Muchsin Kamal Alias Imam Muda Penjual Airgun ke Zakiah Aini
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli