SuaraSumut.id - Pengusaha diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan tiba.
Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha yang tidak mampu memenuhinya wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida, dilansir dari suara.com, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Ada Maksud Terselubung Elit Parpol dan Pejabat Rajin Sowan ke Gibran?
Ia meminta kepala daerah juga dapat memastikan perusahaan membayar THR sesaui dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.
"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.
Ia menjelaskan, kesepakatan harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan.
Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2021
"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," cetusnya.
Berita Terkait
-
Masuk Kerja saat Libur Nasional Pilkada, Pekerja Wajib dapat Upah Lembur
-
Coffee Shop Menjamur di Era Sekarang, Apakah Peluang bagi Para Pengusaha?
-
Kumpulan Orang-orang Kaya di Indonesia, Ini Sejarah Istilah 9 Naga
-
Usulan soal UMP Ditolak Buruh, Menaker Yassierli Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Kenapa?
-
Kapan UMP 2025 Diumumkan? Ini Penjelasan Manaker Yassierli
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya
-
Tim SAR Brimob Polda Sumut Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Medan
-
5 Warga Diduga Terlibat Politik Uang di Pilkada Banda Aceh 2024 Ditangkap