SuaraSumut.id - Pengusaha diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan tiba.
Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha yang tidak mampu memenuhinya wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida, dilansir dari suara.com, Senin (12/4/2021).
Ia meminta kepala daerah juga dapat memastikan perusahaan membayar THR sesaui dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.
"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.
Ia menjelaskan, kesepakatan harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan.
Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ada Maksud Terselubung Elit Parpol dan Pejabat Rajin Sowan ke Gibran?
"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," cetusnya.
Berita Terkait
-
Menaker : Umat Islam Tidak Hanya Menunggu Ramadhan Tapi Juga THR
-
Menaker: Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja Sebelum Lebaran
-
Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Full Seminggu Sebelum Lebaran
-
Bandel! Ternyata Banyak Perusahaan Nunggak THR Karyawan Lebaran Tahun Lalu
-
Tolak Dicicil karena Alasan Pandemi, Buruh Minta THR Lebaran Dibayar Full
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dandim Minta Maaf Atas Dugaan Oknum TNI Aniaya Warga Labura, Tegaskan Proses Hukum Berjalan
-
Amuk Warga Labura, Kantor Agrinas Palma Dibakar Massa, Buntut Warga Tewas Dianiaya
-
Ratusan Kios di Pasar Parluasan Pematangsiantar Terbakar, Api Muncul dari Area Ini
-
Cuaca Ekstrem Terjang Sumut, 13 Rumah Rusak di Deli Serdang dan Gunungsitoli
-
USU Buka Pendaftaran Pascasarjana, Cek Jadwal dan Syarat S2-S3