SuaraSumut.id - Pengusaha diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan tiba.
Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha yang tidak mampu memenuhinya wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida, dilansir dari suara.com, Senin (12/4/2021).
Ia meminta kepala daerah juga dapat memastikan perusahaan membayar THR sesaui dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.
"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.
Ia menjelaskan, kesepakatan harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan.
Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ada Maksud Terselubung Elit Parpol dan Pejabat Rajin Sowan ke Gibran?
"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," cetusnya.
Berita Terkait
-
Menaker : Umat Islam Tidak Hanya Menunggu Ramadhan Tapi Juga THR
-
Menaker: Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja Sebelum Lebaran
-
Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Full Seminggu Sebelum Lebaran
-
Bandel! Ternyata Banyak Perusahaan Nunggak THR Karyawan Lebaran Tahun Lalu
-
Tolak Dicicil karena Alasan Pandemi, Buruh Minta THR Lebaran Dibayar Full
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan